LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus dugaan pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kembali mencuat.
Tahun 2016 silam penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menetapkan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wajo Abdul Razak selaku Ketua Panitia Pengadaan serta Panaco, Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Tersangka.
Penetapan tersangka tersebut setelah disimpulkan usai dilakukan gelar perkara.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulselbar kala itu, Syahrul Juaksa menyatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 20 saksi atas kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana labolatorium di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo senilai Rp1,1 miliar.
Tahun 2016, Kajati Sulsel saat itu Hidayatullah menegaskan status tersangka legislator DPRD Sulsel asal Partai Nasdem, Syahruddin Alrif tetap diproses di Kejati Sulsel.
“Segera di periksa, kita akan dilakukan pertemuan dengan dengan penyidik. Pekan depan akan diperiksa kembali,” tegas Hidayatullah kepada wartawan di Kejati Sulselbar, Makassar, Selasa. 26 Januari 2016 seperti diberitakan kantor berita Antara di Makassar.
“Rencana pekan ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukan lagi saksi, setelah dilakukan pertemuan hari ini,” papar Hidayatullah dikutip dari Antara. Selasa (26/1/2016) silam.
Politisi Partai NasDem, Syahruddin Alrif (SA) ikut terseret seret. Sekertaris partai NasDem Sulsel itu disebut sebut telah ditetapkan sebagai Tersangka bersama pejabat di Disdik Kabupaten Wajo.
Syahruddin Alrif diduga terlihat kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana labolatorium di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo itu telah bergulir 8 tahun lamanya (2016 – 2024).
Untuk diketahui Syahruddin Alrif saat ini sebagai bakal calon bupati Sidrap. Selain itu dia juga Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019 – 2024.
Terkait status hukum anak buah Rusdi Masse (RMS) itu. Rabu petang (11/9/2024) menghubungi Ketua KPU dan Bawaslu Sulsel.
Namun, Pihak penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Kepala Daerah di Sulsel itu enggan memberikan komentarnya.
Terpisah Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel tak punya nyali terhadap politisi di Sulawesi Selatan ketika tersandung korupsi.
“Ini kasus Disdik Wajo terbilang sangat lama sejak 2016. Sekarang sudah 2024, Hampir 13 tahun lamanya, dulu kan sudah ada pemberitaannya, Terkait penetapan tersangka,” imbuh Baharuddin Ketua Umum LKKN itu. Kamis (12/9/2024)
“Kalau kita merujuk pemberitaan antara terbitan 26 Januari 2016 kan disebutkan SA telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Ibar.
“Apalagi yang bersangkutan saat ini jadi calon kepala daerah di kabupaten Sidrap, Status hukumnya harus jelas, Jangan sampai dijadikan isu politik lawan oleh politiknya,” kata Ibar
“Kalau seperti ini namanya Kajati Sulsel tak bernyali. Kan ndak elok kalau harus kami melaporkan hal ini ke Jaksa Pengawas di Kejaksaan Agung di Jakarta,” kunci Ibar sapaan lain Ketua Umum LKKN ini. (LN)