LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penasihat hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Andi Seto – Rezki (Sehati) mengatakan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan pihaknya telah masuk tahap pemeriksaan saksi.
Politisi Golkar, LH resmi dilaporkan ke Gabungan Penegakan Hukum (Gakumdu) Bawaslu Kota Makassar oleh Tim hukum Sehati.
“Kemarin Rabu (6/11) sudah pemeriksaan saksi saksi,” ungkap Jusman.
Penasihat hukum Sehati mendesak agar pihak sentra Gakumdu Bawaslu Makassar untuk memberikan sanksi tegas kepada Terlapor
“Harapan kami selaku Tim Hukum, mendesak pihak sentra Gakumdu Bawaslu Makassar untuk memberikan sanksi tegas kepada Terlapor atas perbuatannya,” ujar Tim Hukum Sehati itu.
Dikatakannya politisi Golkar yang juga eks pimpinan kecamatan (Pimcam) Biringkanaya itu diberi sanksi tegas sebagaimana diatur dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada.
“Sepert disebutkan di dalam pasal tersebut tadi. Terlapor bakal diancam Pasal 491 UU Pemilu. Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tambah Jusman.
Terpisah Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan laporan tim hukum Sehati tetap ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Tetap ditindaklanjuti semua laporan yang masuk di Bawaslu Makassar. Apalagi ada tenggat waktunya,” ungkap Dede.
“Lebih jelasnya nanti disampaikan pihak Sentra Gakumdu Makassar,” singkat dia.
Politikus Golkar Kecamatan Biringkanaya itu dilaporkan usai video miliknya viral di platform media sosial.
Dalam video viral itu, Pria diduga LH melarang dua orang (Laki laki) yang hendak memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan masuk kompleks BTN Gelora Baddoka Indah, Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (30/10).
Peristiwa pelarangan pemasangan APK milik Andi Seto – Rezki itu disesalkan Ketua Tim Ormas Jaringan Sehati, Ilank Radjab.
Dia sangat menyesalkan hal itu terjadi. Dan dikatakannya itu adalah contoh buruk yang dipertontonkan oleh politisi Golkar yang bagian dari Timses MULIA.
“Itu contoh buruk yang dipertontonkan oleh politisi Golkar yang bagian dari Timses MULIA,” sesal Ilank Radjab, Rabu lalu (30/10).
Kepada media eks pimpinan kecamatan partai Golkar, LH mengatakan pelarangan pemasangan APK di BTN Gelora Baddoka Indah atas kesepakatan RT dan Warga kompleks.
“Bukan melarang, inikan kompleks perumahan, Kami sudah bersepakat bersama RT untuk tidak memasang alat peraga kampanye. Saya saja Tim Mulia, Tidak memasang APK di dalam kompleks,” katanya. (LN)