Polisi Tangkap Wartawan, Supriansa Ingatkan Kembali Tentang Undang Undang Pers

Foto anggota Komisi III DPR RI, Supriansa saat menerima pewarta di gedung DPR RI Senayan Jakarta beberapa waktu lalu

JAKARTA||Legion-news.com Merasa nama baiknya dicemarkan, Bupati Enrekang, Muslimin Bando, melapor salah satu wartawan online ke aparat kepolisian, Wawan yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online diamankan oleh pihak kepolisian di Makassar pada Minggu, 7 Februari malam,

Foto Wawan saat dikunjungi rekan sejawat dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wilayah Ajatappareng

Atas peristiwa penangkapan wartawan media online tersebut, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi lll DPR RI, Supriansa yang dikenal dekat dengan rekan-rekan yang berprofesi sebagai pewarta ini memberi perhatian khusus atas penangkapan yang dialami oleh Wawan

Diketahui pekerja pers, diatur dalam UU Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers. Menurut mantan aktivis ini, Apabila di jumpai sebuah pemberitaan yang di ragukan kebenarannya maka yang merasa di rugikan sebuah pemberitaan dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam Pasal 1 dan pasal 5.

Supriansa, “Saya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering di gunakan oleh aparat penegak hukum (Polri) dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita,” katanya, Jumat (12/02).

Advertisement

Supriansa berharap penyidik Polri jangan mengebiri Undang-undang Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan. Kecuali di media yang sama sudah di minta hak jawab tapi pihak media terkait tidak hiraukan maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang di anggap salah. Tutup Supriansah saat dihubungi awak media (**)

Advertisement