Polda Sulsel Gelar Perkara Penganiayaan IRT di Gowa, BMI: Pihak Irfan Tidak Korperatif

FOTO: Ilustrasi
FOTO: Ilustrasi

LEGION NEWS COM – Kasus penganiayaan terhadap ibu rumah tangga di desa Taeng Bontojalling, Kabupaten Gowa, Berlanjut ke Polda Sulsel.

Pasalnya kedua belah pihak saling lapor, baik Korban Kiki maupun pelaku Irfan Wijaya di Polres Gowa.

Jumat, 27 Mei 2022 Polda Sulsel menggelar perkara pelaporan penganiaya yang sebelumnya telah dilakukan penyedikan oleh pihak Polres gowa

“Jadi mengenai laporan ibu Kiki yang di aniaya oleh Irfan di desa Taeng Bontojalling kab gowa, alhamdulliah tadi pukul 14.00 hingga pukul 15.00 pihak Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara khusus terkait dua laporan dugaan penganiyaan yang terjadi di satu tempat kejadian yaitu di rumah Irfan,” ungkap Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI).

Advertisement

terhadap IRT tersebut menjadi perhatian sejumlah ormas diantaranya, Brigade Muslim Indonesia (BMI) dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia GMBI Sulsel.

BMI, Dalam peristiwa penganiayaan itu, Kedua belah pihak saling lapor di polres Gowa.

“Selaku koordinator koalisi ormas yang mendampingi korban ibu Kiki saya merasa bersyukur karena pihak Polda telah berusaha menghadirkan pihak pelapor dan terlapor pada dua laporan penganiyaan tersebut dalam sebuah gelar khusus guna dilakukan pendalam dalam rangka penetapan tersangka,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi awak media. Sabtu, (28/5)

BMI berharap peserta gelar dapat mendengar dan menganalisa secara bijak semua paparan yang disampaikan oleh pihak pelapor dan terlapor.

“Jadi tadi pihak kami yaitu ibu Kiki, Pak Udin, Saudara Ahmad didampingi pengacaranya hadir dalam gelar perkara tersebut. Alhamdulillah semua korban telah memaparkan secara gamlang tentang kronologis kejadian yang menimpanya,” ujar Zulkifli di ujung telpon.

“Yang kita sayangkan dari proses ini adalah selain pihak sebelah yang sepertinya tidak koperatif sehingga tidak satupun yang hadir dalam acara gelar tersebut, jadi baik Irfan, Muamar bahkan pengacaranya pun tidak hadir dalam acara gelar tersebut, beber Zulkifli.

“Kami juga heran mengapa pihak penyidik yang menangani laporan Irfan sebagai terlapor tidak memeriksa semua saksi netral yang disebut oleh pihak ibu Kiki,” kata dia.

BMI menilai bahwa, “Saksi netral yang diajukan pihak kami yaitu saudara Hariawan seharusnya, oleh penyidik sebelum berkas diajukan ke Polda untuk dilakukan gelar perkara supaya itu tadi, jangan muncul kesan ketidakadilan kepada salah satu pihak, dan hal ini penting karena Hariawan juga berada di lokasi dan melihat kondisi Irfan dalam keadaan baik baik saja tanpa luka. Dan soal ini pengacaranya telah menyampaikan pesan itu berkali kali,” ujarnya. Sabtu,

Olehnya itu mengenai hasil gelar kedua laporan ini, walau kami belum mengetahuinya tetapi untuk laporan pihak kami (ibu Kiki) saya yakin dan percaya bahwa Irfan dan kawan kawan akan segera menjadi tersangka dan ditahan, imbuh Zulkifli

“Sementara mengenai hasil gelar laporan saudara Irfan kepada ibu Kiki, Pak Udin dan saudara Ahmad kami berharap aparat dapat melihat beberapa keganjilan didalamnya, mulai dari tidak diperiksanya saksi netral yang diajukan pihak kami hingga cara pemeriksaan kepada salah satu korban yang sedang sakit,” tutup Ketum BMI.

Awak media telah menghubungi pihak Irfan Wijaya, hingga berita ini diturunkan. Pihak Irfan yang juga selaku Pelapor belum membalas pesan whatsaap terkait perkara dugaan penganiayaan itu. (LN)

Advertisement