LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengadilan Negeri Khusus Kelas I Makassar bakal menggelar sidang praperadilan terkait dengan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) politisi Nasdem inisial SA.
Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara pada website Pengadilan Negeri Makassar. Dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2024/PN Mks.
Pemohon praperadilan Syamsuddin Hamid, SH, Sedangkan Termohon Kepala Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang praperadilan akan berlangsung pada Senin 25 November 2024 mendatang.
Termohon Kejaksaan Tinggi Sulsel, Termohon I Pemerintah Republik Indonesia Cq Jaksa Agung.
Selain itu Turut termohon II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (Snak Markus), menyebutkan pihaknya melayangkan surat praperadilan ke pengadilan negeri Makassar pada Jumat (8/11).
“Surat permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di dinas pendidikan kabupaten Wajo,” ucap Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga kepada media. Sabtu (9/11).
Menurut lembaga anti rasuah, Snak Markus kasus tersebut, Melibatkan Direktur CV. Istana Ilmu berinisial SA, yang kasusnya telah dihentikan pada tahun 2017 dengan alasan kurangnya alat bukti.
“Ini kami lakukan dalam rangka mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, Hal yang paling utama adalah membersihkan tubuh aparat penegak hukum (APH) terutama dalam kasus korupsi yang sering dilakukan pihak APH tanpa memberikan kejelasan ke publik hal apa yang menyebabkan diterbitkannya SP3,” tutur Daeng Masiga.
Tim Advokasi Nasiri’i Alena telah mengirim surat permohonan praperadilan ke Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Adapun isi dalam surat permohonan tersebut;
Adapun 11 uraian dan fakta hukum yang disampaikan oleh Tim Advokasi Nasiri’i Alena itu diantaranya.
“Pertama, Bahwa SA direktur CV. Istana Ilmu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang jasa kegiatan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di dinas pendidikan kabupaten Wajo tahun anggaran 2011,”
“Kedua, pelaksanaan pekerjaan proyek pengadaan barang jasa kegiatan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di dinas pendidikan kabupaten Wajo tahun anggaran 2011 tersebut diduga terdapat perbuatan tindak pidana korupsi sehingga termohon mengeluarkan surat perintah penyidikan dan dilakukan tindakan penyidikan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,”
“Ketiga, Dalam Penyidikan perkara sarana pembelajaran laboratorium bahasa di dinas pendidikan kabupaten Wajo tahun anggaran 2011, Senilai Rp 1.1 milyar ini, penyidik telah memeriksa 20 (duapuluh) orang saksi sesuai keterangan kepala seksi penyidikan kejaksaan Tinggi Sulselbar Syahrul Juaksa (Bukti P-1), berita online harian Makassar, Antaranews.com 26 Januari 2016;”
“Dari 11 poin permohonan praperadilan, Kami hanya sampaikan tiga poin saja kehadapan publik. Delapan point akan kami sampaikan ke majelis hakim,” imbuh pria yang biasa disapa Betel ini.
Dari penelusuran awak media pria berinisial ‘SA’, Selaku Direktur CV. Istana Ilmu, adalah politisi partai pemenang pemilu di Sulawesi Selatan tahun 2024.
Saat ini SA mengisi jabatan penting di partai pemenang pemilu di Sulsel itu. Dia sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2019 – 2024.
Kini SA calon bupati (Cabup) nomor urut 2. SA diusung 11 partai politik diantaranya, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP, PAN, Perindo, PBB, Hanura, PSI, Gelora dan PDIP.
Dilansir dari kantor berita acara antara.com Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel kala itu Hidayatullah menegaskan status tersangka legislator DPRD Sulsel SA, Tetap diproses di Kejati Sulsel.
“Segera di periksa, kita akan dilakukan pertemuan dengan dengan penyidik. Pekan depan akan diperiksa kembali,” tegas Hidayatullah kepada wartawan di Kejati Sulselbar, Makassar, Selasa. 26 Januari 2016 seperti diberitakan kantor berita Antara di Makassar.
“Rencana pekan ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukan lagi saksi, setelah dilakukan pertemuan hari ini,” papar Hidayatullah dikutip dari Antara. Selasa (26/1/2016) silam.
Upaya pra peradilan kasus dugaan korupsi tersebut. Awak media menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmin.
Kepada media, Kasi Penkum Kejati Sulsel mengatakan pihaknya belum menerima informasi surat prapradilan pihak Tim Advokasi Nasiri’i Alena.
“Belum ada informasi ini sampai di Kejati khususnya penyidik,” singkat Kasi Penkum, Soetarmin. Sabtu,
“Kami belum ada informasi terkait hal tersebut. Nanti kami tangani setelah dipastikan benar adanya praperadilan tersebut,” katanya.
Terkait praperadilan Tim Advokasi Nasiri’i Alena ke Termohon Kejaksaan Tinggi Sulsel, Awak media telah menghubungi SA via aplikasi pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan SA belum memberikan jawabannya saat dikonfirmasi awak media legion-news.com. (LN)