PN Gelar Pra Peradilan Penetapan Tersangka Mantan Kadisdik Sulsel dan Anggota DPRD Makassar

0
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Koordinator Humas Pengadilan Negeri Makassar, Johnicol Richard Frans Sine membenarkan pihaknya tengah menggelar sidang pra peradilan terhadap IYL alias N dan dan AP alias P.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengagendakan sidang Perdana Praperadilan perkara Prapid No.48/Pid.Pra/2025/PN Mks.

Pemohon gugatan diajukan IYL dan AP dengan termohon Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Selasa (16/12/2025)

Johnicol membenarkan PN Makassar telah mengagendakan sidang Praperadilan tersebut dengan pembacaan permohonan pra peradilan.

“Iyye pak memang benar sesuai jadwal persidangan di SIPP hari ini mulai digelar Sidang Pra.Pid No.48, Berdasarkan info Hakim a quo, hari ini tetap jadi Sidang dengan Agenda Pembacaan Permohonan Pra.Pid,” ungkap Johnicol kepada media di Makassar, Selasa.

Dikatakannya saat ini masih menunggu kehadiran dari pihak Polda Sulsel.

“Tetapi masih menunggu Termohon Ditreskrimum Polda Sulsel Belum datang, Karena Termohon belum datang maka sidang belum bisa digelar, karena masih menunggu Termohon,” katanya menjelaskan

Untuk diketahui IYL adalah mantan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Sulsel era Syahrul Yasin Limpo Gubernur untuk periode kedua.

Sedang AP adalah anggota DPRD Makassar periode 2025-2029 dari Fraksi Gerindra. (*)

Advertisement