Plt Gubernur Sulsel Tandatangani BA Pengesahan Andi Ina, Zulkifli: Berdampak Perbuatan Melawan Hukum

Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Andi Ina Kartika usai menetapkan Ketua DPRD Sulsel sebagai Ketua KTSS. Sabtu, Tanggal, 19 Juni 2021 di Hotel Aryaduta Makassar.
Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Andi Ina Kartika usai menetapkan Ketua DPRD Sulsel sebagai Ketua KTSS. Sabtu, Tanggal, 19 Juni 2021 di Hotel Aryaduta Makassar.

MAKASSAR, LEGION NEWS.COM – Beredar Berita Acara (BA) penetapan Andi Ina Kartika selaku ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di hotel Aryaduta. Sabtu, 19 Juni 2021 lalu, Berbuntut panjang.

FOTO Berita Acara Pengesahan Andi Ina selaku Ketua Karang Taruna yang Ditandatangani Plt Gubernur Sulsel.
FOTO Berita Acara Pengesahan Andi Ina selaku Ketua Karang Taruna yang Ditandatangani Plt Gubernur Sulsel.

Wakil Ketua Kesbang dan Bela Negara Karang Taruna Sulsel, Muhammad Zulkifli, Dia menilai tindakan Plt Gubernur Sulsel sangat keliru bahkan bisa berdampak hukum.

Muhammad Zulkifli, Perlu diketahui bahwa sebelum pelaksanaan TKKT Propinsi Sulsel. Pengurus pusat telah telah melakukan rapat pleno penunjukan Karateker. Sehingga TKKT yang dilaksanankan di hotel Aryaduta itu diduga sebagai kegiatan inskonstitusional karena tidak dilaksanakan oleh careteker yang telah di tunjuk oleh pengurus pusat,” ungkap Zulkifli.

Mirisnya lagi acara TKKT Karang Taruna kubu Andi Ina tidak dihadiri oleh pengurus satu tingkat diatasnya sehingga semua prodak hasil TKKT yang dilaksanakan di hotel Aryaduta menyalahi AD/ART, kata Wakil Ketua Kesbang dan Bela Negara Karang Taruna Sulsel.

Advertisement

“Dan tandatangan Plt gubernur dalam berita acara rapat pleno TKKT di hoyel Aryaduta tersebut dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum menggunakan jabatan untuk melegalkan prodak yang dianggap bertentangan dengan Permensos Nomor 25 tahun 2019 dan AD/ART karang taruna,” katanya. Jumat, (31/12) melalui pesan tertulis.

Untuk itu kami berharap Plt Gubernur Sulsel ini bisa membaca kembali Permensos Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna Pasal 21 supaya paham tentang ketentuan keorganisasian dan kepengurusan yang diatur dalam AD/ART Karang Taruna tahun 2020.

Setelah itu silahkan buka AD/ART Karang Taruna tahun 2020 pasal 14 tentang kepengurusan karang taruna supaya paham tentang persyaratan sahnya sebuah TKKT propinsi dimana wajib dihadiri pengurus satu tingkat diatasnya.

Pun, Zulkifli, Meminta Plt Gubernur kembali membuka Pasal 42 Permensos 25 tahun 2019, supaya tau apa tanggungjawab seorang Gubernur di Karang Taruna, supaya paham bahwa seorang gubernur itu tidak pernah diberi tanggungjawab untuk mengesahkan hasil pleno, apalagi melantik ketua terpilih tetapi mengukuhkan.

“Dan hal yang paling terpenting sebelum TKKT propinsi dilaksanakan di hotel aryaduta Pengurus pusat sudah menunjuk carateker saudara Ir Budhy Setiawan, Waketum Pengurus Nasional Karang Taruna.

“Dan saya harap Plt. Gubernur ini tau fungsi carateker itu,” kata Zulkifli.

Menyikapi hal diatas saya ingin kembali mengingatkan baik ibu Andi Ina dan kroninya untuk berhentilah membuat gaduh.

Menurut Zulkifli berita acara itu tidak punya sedikitpun kekuatan untuk membantah SK kepengurusan Harmansyah.

Saya rasa ibu Ina dan pendukungnya harusnya belajar membedakan makna pengesahan, pelantikan dan pengukuhan. Begitu juga kepada Gubernur Sulsel, “Menurut kami pelaksana tugas Gubernur Sulsel sudah terlalu jauh mencampuri urusan internal Karang Taruna sehingga lupa tentang batasan tanggungjawabnya seperti yang diamanahkan dalam permensos no 25 tahun 2019,” kunci Muhammad Zulkifli. (rls)

Advertisement