MAKASSAR, Legion News – Sidang kasus perkara pencemaran nama baik terhadap salah satu tokoh politik Partai Golkar Sulawesi Selatan Rusdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar sedang berlangsung dengan mendudukkan terdakwa M. Risman Pasigai, saat berita diturunkan Hakim masih membaca putusan Majelis Hakim. Rabu, (8/7/2020).
Saat berita ini di turunkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Makassar, tengah membacakan putusan perkara pencemaran nama baik terhadap korban Rusdin Abdullah oleh terdakwa Risman Pasigai.
Hadir dalam persidangan mendampingi Terdakwa Risman Pasigai, Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel Ketua bidang OKK Partai Golkar Kadir Halid, Ketua DPD II Kota Makassar dan Annas GS Plt. DPD II Partai Golkar Takalar.
Hakim dalam putusan perkaranya bahwa Terdakwa Risman Pasigai terbukti melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana di atur dalam Pasal.311 KUHP dengan pidana penjara percobaan selama 6 bulan dalam putusan hakim.(adm)