PKL Jl. Kartini Makale di Larang Berjualan, Pemkab Dinilai Kurang Peka

0

MAKALE || LegionNews.com- Sepakan terakhir pedagang Kaki Lima (PKL) yang sehari-harinya berjualan pada sore hingga malam hari di sepanjang jalan RA Kartini kelurahan Bombongan, kecamatan Makale tidak bisa lagi berjualan.

“Sudah sepekan ini kami tidak diizinkan berjualan. Kami tidak tahu alasan adanya larangan itu. Mungkin, dampak dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Beredar juga rumor, PKL di jalan RA Kartini, Makale, akan dipindahkan” ujar salah satu PKL yang berjualan di jalan RA Kartini, Toto kepada wartawan di Makale, Sabtu(7/8/2021).

Dia mengatakan larangan PKL berjualan di sepanjang RA Kartini pada sore hingga malam hari tidak dibarengi solusi dari pemerintah setempat. Sementara, pedagang selama ini sudah mematuhi protokol kesehatan yang sudah menjadi ketentuan PPKM.

Dalam surat edaran Bupati Tana Toraja tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV Covid-19 di kabupaten Tana Toraja, tidak ada larangan bagi PKL untuk berjualan.

Dalam surat edaran Bupati itu tercantum pelaksanaan makan minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak dagangan dan sejenisnya diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker dan mencuci tangan.

“Jelas dalam Surat Edaran Bupati, tidak ada larangan PKL untuk berjualan,” jelas Toto. (**)

Advertisement