LEGIONNEWS.COM – PAREPARE, Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma kembali menyoroti Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.
Salim Mamma menganggap, pejabat Kemendagri hanya ‘Bikin Kacau’ jalan nya pemerintahan Kota Parepare yang telah berjalan baik sepeninggal kepemimpinan Taufan Pawe selama dua periode.
Salah satu contohnya, pengangkatan Iwan Asaad sebagai staf khusus Pj Wali Kota. Padahal Iwan Assad telah mendapat sanksi turun pangkat 1 tingkat. Mengingat, saat menjabat Sekda, Iwan Assad telah banyak melakukan pelanggaran.
“Selain dianggap melanggar aturan mereka satu alumni dengan Iwan Asad, selain dianggap memperlihatkan melawan kebijakan walikota sebelumnya, kendati hanya staf khusus jabatan non struktural tapi dengan mengangkat ASN yang lagi menjalani sanksi di posisi itu menjadi pertanyaan besar butuh penjelasan dari Pj Walikota Parepare,” katanya kepada media.
“Ini yang membuat masyarakat resah, masa pejabat yang kena sanksi hukuman hanya sebulan setelah terganti nya Topan Pawe langsung diangkat sebagai staf khusus, bagaimana bisa pemerintahan berjalan, dan itu menimbulkan kecemburuan diantara ASN dan pejabat lainnya, siapa yang dekat dengan pejabat pasti dapat jabatan, walaupun itu orang yang dinyatakan bersalah,” tambahnya.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini membeberkan, kini pegawai Pemkot Parepare diresahkan dengan adanya kabar mutasi yang digagas Iwan Asaad. Mutasi ini disebut upaya balas dendam Iwan Assad kepada Taufan Pawe. Imbasnya pegawai yang hanya bekerja secara profesional akan kena imbasnya.
“Terdengar issu kabinet mutasi Iwan asad ini rencananya mau di posisikan sebagai kepala inspektorat, sehingga menjadi pertanyaan ada apa ASN yg sedang menjalani sanksi diberikan ruang seperti itu,” tegasnya.
“Ada aturan yang mengikat larangan untuk Pj Walikota, dan ini sepertinya tidak sesuai ekspektasi masyarakat. Akan adanya perbaikan yang terlihat hanya mengakomodir orang yang berlawanan dengan oknum penguasa sebelumnya dan mempertajam konspirasi sehingga dapat terlegitimasi konspirasi itu sendiri,” tuturnya.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini juga mengungkapkan, seharusnya Pj Walikota Pare-pare, mampu meredam dan punya banyak solusi ruwetnya permasalahan efek peninggalan penguasa sebelumnya sehingga terjadi suasana kondusif antar sesama pejabat.
Bung Salim Mamma mengungkapkan, adanya beredar di media sosial, adanya mutasi di lingkup Pemkot Parepare, yang seharusnya rahasia. Namun malah banyak beredar dari orang dekat Pj Walikota yang tidak punya kompetensi untuk menyampaikan dan hal ini bisa meresahkan para pejabat sehingga bisa mengganggu kinerja dan hubungan sosial para pejabat.
“Tersirat isu kabinet mutasi itu hanya mengganti pejabat yang loyal dengan penguasa sebelumnya. Sehingga pertanyaannya kalau setiap pergantian penguasa melakukan mutasi, apakah kualitas dan pencapain kinerja dapat tercapai, ujung-ujungnya nantinya masyarakat yang jadi korban efek perseteruan para pejabat pejabat melalui tangan setiap penguasa baru” jelasnya.
Adik Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahrul Mamma ini juga mengungkapkan, dengan demikian besar potensi terjadinya dugaan korupsi di semua lini, dan Masyarakat dibuat bingung mana harus dilakukan perbaikan dan mana, apa oknum sebelumnya atau konspirasi itu sendiri yang harus menjadi perhatian untuk perbaikan.
Ia menambahkan, dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan PJ, yakni, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
“Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” jelas Bung Salim.
Sedangkan dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor K.26-304/.10 pada 19 Oktober 2015, ada dua catatan khusus terhadap tugas dan kewenangan PJ, yaitu kewenangan yang dilarang, dan kewenangan yang diizinkan.
Berikut catatan dari surat Kepala BKN itu Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (**)