Pilgub Sulsel: ‘Suara Hantu’ di Jeneponto, Pemilih Tandatangani Daftar Memilih Pakai Huruf, “S, E dan H”

FOTO: Daftar Pemilih di KPPS 5, TPS 002 Desa Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
FOTO: Daftar Pemilih di KPPS 5, TPS 002 Desa Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, Danny Pomanto – Azhar Arsyad menemukan tandatangan pemilih huruf S, E dan H didaftar pemilih di Desa Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Misalnya daftar pemilih di KPPS 5 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002, Desa Tolo, Kecamatan Kelara.

Tandatangani Daftar Hadir Memilih Pakai Huruf E

Warga desa Tolo atasnama Engko nomor urut 102, Evi Devianti Noviana nomor urut 106.

Advertisement

Tandatangani Daftar Hadir Memilih Pakai Huruf H

Warga desa Tolo atasnama H. Umar, dia berada diurut 125, Tandatangannya huruf H

Demikian juga warga desa Tolo nomor urut 127 atasnama Habar tandatangan nya huruf H.

Hal yang sama dengan warga nomor urut 129, Haddad Alwi Suaya tandatangannya huruf H.

Tandatangani Daftar Hadir Memilih Pakai Huruf S

Warga nomor urut 437, Syarifuddin, Nomor urut 438, Saripuddin Nomor urut Saripuddin 439, Nomor urut 441 Saripuddin Sijaya.

Terkait dengan temuan dugaan pemalsuan tandatangan itu awak media menghubungi Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad mengatakan hal itu telah dia sampaikan di forum rekapitulasi ditingkat provinsi bahwa adanya beberapa anomali di daftar hadir pemilih di Kabupaten Jeneponto.

“Ini yang saya sampaikan di forum rekap provinsi bahwa ada beberapa anomali di daftar hadir pemilih dari Jeneponto. Ini TPS 2 Tolo Barat Kecamatan Kelara,” tutur Syaiful Jihad. Selasa  (10/12)

Dikatakannya ada 15 TPS yang direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwascam, Tetapi hanya 2 yang dilakukan PSU.

“Di Jeneponto, ada 15 TPS yang direkomendasikan untuk PSU oleh Panwascam, tetapi hanya 2 yang dilakukan PSU,” imbuh Syaiful.

Bahkan kata Syaiful Jihad, Pihaknya siap menyiapkan dokumen pengawasan untuk menjadi pihak pemberi keterangan jika ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang dilakukan Bawaslu pasca ditetapkan hasil di rapat pleno KPU. Yah, Menyiapkan dokumen pengawasan untuk menjadi pihak pemberi keterangan jika ada yang mengajukan gugatan ke MK,” imbuh komisioner Bawaslu Sulsel itu. (LN)

Advertisement