LEGION NEWS.COM, PINRANG – Kejaksaan Negeri Pinrang memanggil oknum Kepala Desa (Kades) Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, inisial DW dalam pemeriksaan dugaan kasus Korupsi Anggaran Alokasi dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 – 2020.
Kuasa hukum DW, Aldin SH dalam keterangannya kepada awak media di Kantor kejaksaan negeri Pinrang menyampaikan, Klien kami dipanggil pada hari ini dalam rangka pemeriksaan dugaan Korupsi ADD tahun anggaran 2019 – 2020, dengan dugaan kerugian negara, Empat ratus huta rupiah lebih merupakan hasil Audit dari Inspektorat kabupaten Pinrang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Aldin Senin (24/1/2022).
Saat dihubungi awak media lawyer Kades Wiringtasi mengatakan bahwa klien nya saat ini lagi bantar karena sakit.
“Klien kami sekarang ini dalam keadaan kurang fitt (Sakit) jadi Senin (24/1) kemarin. Kami meminta pihak kejaksaan negeri Pinrang untuk mendatangkan dokter untuk men diagnosa DW,” ujar Aldin, Selasa, (24/1).
Kami sebagai kuasa hukum DW meminta kepada dokter untuk menandatangani hasil diagnosa untuk di pertanggung jawabkan, klien kami dalam keadaan sehat atau sakit, ungkap dia.
Ditempat lainnya dr.Arman Baido yang memeriksa tersangka DW menyampaikan, pasien yang kami periksa dalam keadaan syok dan mempunyai riwayat penyakit Kolestrol tinggi, hal ini saya sudah komunikasikan dengan kepala Puskesmas Salo dan pasien akan di rujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis untuk perbaikan masa revolusi, ungkap dr.Arman.
Aldin, hasil medis tersebut oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang menerbitkan surat Pembantaran Penahanan Nomor Print. 13 /P.4.18/Fd.1/01/2022.
Sebelumnya pihak penyidik telah menerbitkan surat perintah penahanan Nomor Print. 12 /P.4.18/Fd.1/01/2022.
Untuk diketahui Kades Wiringtasi Inisial DW didampingi 8 Kuasa Hukum, dari kantor Pengacar Hukum Din & Partners. Diantaranya Drs.Aldin SH, Dr.Takdir Kasau, SH,MH, Basri, SH,MH, Nasrum,SH, A.Mahardika,SH, Rahman,SH, Syubham,SH, Aidil,SH (LN)