LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Perkembangan laporan dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan mantan sekertaris provinsi (Sekprov) Dr Abdul Hayat Gani, M.Si di Polda Sulawesi Selatan kini memasuki tahapan penyelidikan.
Hal itu sebagaimana dikutip dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP A1) Nomor 2623 A1/XII/RES.1.9/2022/Ditreskrimum, tertanggal 22 Desember 2022.
Dalam kasus itu duduk sebagai penyidik AKP Nawir, SH, IPDA Riyan Fahrul Ahmad, SH.,MH.
Terkait dinaikannya status hukum laporan polisinya. Dr. Abdul Hayat kepada Penasehat Hukum (PH) nya mengatakan bahwa laporan itu bukan terkait pemalsuan surat, tetapi menurutnya, terkait dengan nomor surat yang digunakan diragukan, Serta isi surat yang tidak benar dan mengandung fitnah.
“Bukan terkait pemalsuan surat. Tapi itu nomor surat yang digunakan diragukan, karena isi surat itu mengandung fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan bagi diri saya,” tulis pesan WhatsApp Abdul Hayat. Senin malam kepada penasehat hukumnya (13/2).
Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. Abdul Hayat Gani, Aldin Bulen, SH menyesalkan lambannya proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
“Laporan kami masuk tanggal 17 Desember 2022 yang diterima oleh bagian SPKT Polda Sulsel dengan Nomor Laporan Polisi: LPB/1352/XII/2022/SPKT Polda Sulsel. Sangat lambannya proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Aldin saat ditemui Senin malam di Makassar.
Menurut ketua tim penasehat hukum Abdul Hayat ini. Pihaknya pada tanggal 28 Desember 2022 telah menerima SP2HP A1 atau surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan tahap satu yang isinya menyatakan akan memberikan infromasi lebih lanjut dalam jangka waktu 30 hari kedepan sejak tanggal 28 Desember 2022 lalu.
“Sekarang sudah (Senin) tanggal 13 Februari 2023, Seharusnya SP2HP yang kedua sudah kami terima dari penyidik Direskrimum Polda Sulsel, namun kenyataannya hingga saat ini kami belum menerimanya,” ujar Aldin Bulen kepada awak media.
“Tadi saya sudah menghubungi pihak penyidik, via whatsapp terkait dengan SP2HP tahap dua. Kata penyidik, Katanya nanti menyusul,” ucap Aldin Bulen.
Pihak penasehat hukum berharap laporan klien nya segera di proses oleh pihak penyidik demi penegakan supremasi hukum.
Abdul Hayat mempercayakan proses hukum ke kantor pengacara Law Firm Aldin Bulen & Partners, Selaku ketua Tim Penasehat Hukum Adv.Drs.Aldin Bulen SH.MH, Basri, SH.MH, Tri Sutrisno Sofyan, SH, Yandi Ada, SH dan Andre Hidayat, SH. (LN)