Petrus Pattyona Sebut KPK Sita Emas Seberat 1 Kg Bertuliskan ‘Made by Lukas Enembe’

FOTO: Kanan Petrus Bala Pattyona Kuasa Hukum Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe/RMOL
FOTO: Kanan Petrus Bala Pattyona Kuasa Hukum Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe/RMOL

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Kuasa Hukum Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE), Petrus Bala Pattyona usai mendampingi Lukas menyampaikan KPK telah menyita emas dan ikat pinggang milik Lukas.

Hal itu dia ungkapkan usai dirinya mendampingi gubernur Papua itu menjalani pemeriksaan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Dia mengatakan, gubernur non-aktif itu ternyata memiliki emas satu kilogram. Petrus juga menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita emas seberat 1 Kilogram itu bertuliskan “Made by Lukas Enembe”

Selain emas Penyidik KPK juga menyita ikat pinggang berkepala Macan.

Advertisement

“Pemeriksaan tadi hanya singkat sekali, karena yang ditanyakan adalah mengenai aset Bapak Lukas selama menjadi Gubernur,” ujar Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (12/4).

Selain itu, kata Petrus, Lukas juga ditanya soal perkenalan dengan pelaku lainnya, yakni Rijatono Lakka yang saat ini sudah menjadi terdakwa.

Selain itu, kata Petrus lagi, juga ada barang yang disita lainnya, yaitu ikat pinggang kepala macan, serta rumah yang disewa Lukas di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

“Yang disita itu rekening beliau ada empat. Kemudian mobil Alphard, sama rumah di Apartemen Santa Rosa, kemudian yang dibilang emas itu, emas itu seberat satu kilogram, tapi di sini ada tulisannya Made by Lukas Enembe, itu beliau buat sendiri menurut beliau di Puncak, sama waktu disita di Pantai Indah Kapuk,” pungkas Petrus.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri resmi mengumumkan status tersangka baru untuk Lukas pada hari ini, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (12/4).

Ali menjelaskan, tim penyidik saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara Lukas.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” pungkas Ali. (Sumber: rmol)

Advertisement