Pertama Kali di Indonesia, Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas

FOTO: Presiden Prabowo Subianto meluncurkan langsung Bank Emas di Gade Tower, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/2/2025). (Properti Seskab)
FOTO: Presiden Prabowo Subianto meluncurkan langsung Bank Emas di Gade Tower, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/2/2025). (Properti Seskab)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan langsung Bank Emas di Gade Tower, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/2/2025).

Ini untuk kali pertama indonesia memiliki bank emas sejak merdeka tahun 1945.

Bank emas diklaim menjadi salah satu langkah strategis Presiden Prabowo dalam memperkuat ekosistem industri emas nasional serta mendukung misi hilirisasi yang telah dicanangkan dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih.

“Alhamdulillah, hari ini dengan bangga dan penuh rasa syukur, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, kita memiliki layanan Bank Emas melalui Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” ujar Presiden Prabowo saat meluncurkan bank emas di Jakarta.

Advertisement

“Langkah ini akan membantu menjaga emas hasil tambang tetap di dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada ekspor, dan memperkuat ekonomi nasional,” kata Presiden RI ke 8 itu.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mencapai pencapaian ini,” kata Presiden.

Kata Presiden, Dengan niat dan tekad yang kuat untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Kita yakin bahwa kekayaan kita akan terjaga demi anak cucu kita kelak,” kata Prabowo menegaskan.

Bank emas sendiri bisa berdiri usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan terkait kegiatan usaha bank emas atau bulion, tepatnya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada November tahun lalu.

Dalam beleid itu disebutkan usaha bulion atau bank emas merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan perlindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Di sisi lain, OJK sendiri sudah menerbitkan izin usaha bullion untuk dua pihak, yaitu untuk Pegadaian dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI). (*)

Advertisement