Pernyataan Sikap Migrant Watch Terkait 100 Hari Kinerja KP2MI

MAKASSAR || LEGION NEWS Migrant Watch, sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI), menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait evaluasi 100 hari kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Berdasarkan pengamatan kami terhadap empat sektor utama, yaitu penempatan, pelindungan, penanganan masalah pekerja migran, dan revisi Undang-Undang PMI No. 18 Tahun 2017, kami merasa perlu memberikan beberapa catatan penting berikut:

1. Penempatan PMI
Transformasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) diharapkan mampu memperluas dan mengoptimalkan peluang kerja di luar negeri. Namun, selama 100 hari pertama, kinerja KP2MI dalam penempatan PMI menunjukkan stagnasi.

Kami mencatat bahwa:
– Tidak ada peningkatan signifikan dalam jumlah job order yang masuk.
– Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama dengan negara tujuan belum menunjukkan hasil nyata.

Advertisement

Jika kondisi ini terus berlanjut, tujuan KP2MI untuk mengoptimalkan peluang kerja keluar negeri (sebagaimana sering disampaikan ke publik oleh Menteri Abdul Kadir Karding bahwa target penempatan 500 ribu hingga 600 ribu PMI per tahun) akan sulit tercapai.

2. Pelindungan PMI
Kinerja KP2MI dalam pelindungan PMI dinilai masih normatif dan kurang inovatif. Pelayanan yang diberikan belum mempermudah proses keberangkatan prosedural, membimbing calon PMI, atau melindungi mereka dari overcharging dan penipuan.

Masih banyak warga yang hendak bekerja ke luar negeri secara prosedural mengalami kendala. Di sisi lain, upaya untuk meningkatkan partisipasi publik dalam skema legal masih minim, sehingga praktek ilegal tetap marak.

3. Penanganan PMI Bermasalah*
Kami mencatat bahwa penanganan PMI bermasalah, seperti kasus overstay, kabur, dan ilegal, belum terkoordinasi dengan baik.

PMI masih sering menghadapi masalah serius seperti:
– Tidak dibayarnya gaji.
– Jam kerja berlebih tanpa kompensasi.
– Pemutusan kontrak kerja sepihak.
– Kekerasan fisik dan mental, penahanan dokumen, hingga pelanggaran hak-hak pekerja lainnya.

Sebagai representasi negara, KP2MI diharapkan hadir untuk memberikan perlindungan nyata kepada PMI, terutama yang berada dalam kondisi rentan. Namun, hingga kini, banyak kasus PMI yang terlunta-lunta, tersandung masalah hukum, atau menjadi korban penganiayaan masih menjadi potret buram perlindungan pekerja migran Indonesia.

4. Revisi Undang-undang No 18 Tahun 2017
Kami menilai bahwa pelaksanaan tugas KP2MI berpotensi melanggar Undang-Undang PMI No. 18 Tahun 2017, terutama dalam fungsi regulator dan operator. Transformasi BP2MI menjadi kementerian harus diikuti dengan revisi undang-undang yang memberikan kepastian hukum terkait peran dan tanggung jawabnya.

Berdasarkan evaluasi kami, Migrant Watch menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Hentikan pencitraan dan kerja gimmick tanpa substansi.
KP2MI harus fokus pada perbaikan konkret di bidang penempatan dan pelindungan PMI.

2. Optimalkan sistem pelayanan penempatan dan pelindungan PMI

Pelayanan harus lebih praktis, melindungi, dan terintegrasi untuk mendorong partisipasi publik dalam keberangkatan secara legal.

3. Tuntaskan persoalan PMI bermasalah
Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum, keimigrasian, dan hak-hak pekerja migran sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (1990), Konvensi ILO No. 97 dan No. 143, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

4. Segera revisi Undang-Undang PMI No. 18 Tahun 2017
Revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja migran.

5. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap empat sektor utama.
Penempatan, pelindungan, penanganan masalah, dan revisi regulasi harus menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas hidup PMI dan memperluas lapangan pekerjaan secara signifikan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab untuk mendorong perbaikan dan optimalisasi kinerja KP2MI.

Jakarta, 24 Januari 2024
Hormat kami,
Direktur Eksekutif
Migrant Watch

AZNIL TAN

Advertisement