Faisal Baharudin (Mahasiswa Fakultas Hukum Unanda/ Ketua HMI Unanda Cabang Palopo)
PALOPO – Pernyataan Sikap Aliansi Solidaritas Gerakan Mahasiswa, atas Penetapan Tersangka 12 Mahasiswa Anti Korupsi di Kota Palopo
Bahwa dalam Perkembangan Proses Penyelidikan/Penyidikan di Kepolisian Resort Kota Palopo yang tengah berlangsung hingga saat ini, kami mensinyalir terdapatnya “dugaan kriminalisasi” dalam proses penetapan tersangka terhadap 12 Mahasiswa, yang diduga adalah merupakan “pengkambing hitaman” dalam insiden ambruknya gerbang di Kejaksaan Negeri Palopo tanggal 21 Juli yang berujung meninggalnya Abd Azis (Sekuriti Kejaksaan Negeri Palopo).
Bahwa dugaan tersebut didasari atas fakta-fakta yang terurai dalam rangkaian proses Penyelidikan/Penyidikan yang hingga saat ini tengah berlangsung di Kepolisian Resort Kota Palopo.
Bahwa fakta-fakta tersebut, diantaranya adalah Bahwa rangkaian proses penyelidikan/penyidikan hingga penetapan status tersangka 12 Mahasiswa, yang dilakukan Kepolisian Resort Kota Palopo, dilakukan secara subjektif, dengan mengabaikan fakta keterangan 12 Mahasiswa, hasil rekonstruksi dan hasil pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pada faktanya mengkonfirmasi insiden kecelakaan tunggal yang di akibatkan oleh korban dan kerentanan konstruksi pembangunan gerbang.
Bahwa dalam rangkaian proses penyelidikan/penyidikan, terdapat sejumlah alat bukti penting berupa Closed Circuit Television (CCTV), yang menjelaskan insiden detail peristiwa In Casu yang di sinyalir tidak termuat sebagai bagian dari alat bukti In Casu. Bahwa padahal diketahui, letak/posisi CCTV yang berada di di lingkungan Kejaksaan Negeri Palopo dengan arah menyorot tepat di arah pagar saat insiden kecelakaan tersebut terjadi telah cukup mengkonfirmasi peristiwa In Casu.
Bahwa dalam rangkaian proses penyelidikan/penyidikan, kepolisian Resort Kota Palopo, tidak melaksanakan Autopsi terhadap Korban Abd. Azis. Tetapi kepolisian Resort Kota Palopo secara premature mempublikasi hasil penyelidikan dengan menyimpulkan seolah bahwa penyebab kematian Abd. Azis, adalah akibat dugaan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1e dan 3e KUHP, Subsider 358 Ke-2e KUHP pidana Subsider lagi Pasal 359 Jo. pasal 55,56 KUHP pidana yang dilakukan oleh ke 12 Mahasiswa yang ditahan.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut diatas, demi memastikan proses penyelidikan/penyidikan terhadap 12 Mahasiswa dapat berlangsung secara objektif dan transparan, karenanya kami meminta agar Bapak Kapolri memberikan atensi untuk supaya kasus tersebut, di proses sesuai prosedur yang ada dengan kembali melakukan gelar perkara di tingkat Polda Sulawesi Selatan, untuk memastikan keadilan kepada setiap pihak. (Sumber: Kordinator Aliansi)
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan legion news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi legion news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.