Pernah Jadi Timses Ganjar- Mahmud, Dugaan Arsjad Didongkel dari Ketum Kadin Indonesia

FOTO: Ganjar Pranowo saat maju sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024. (Dok. Via Facebook Ganjar Pranowo)
FOTO: Ganjar Pranowo saat maju sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024. (Dok. Via Facebook Ganjar Pranowo)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Didongkelnya Arsjad Rasjid dari Ketua Umum (Ketum) Kadin disebut sebut terkait dugaan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu bagian dari salah satu Tim Pemenangan saat Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 lalu.

Diketahui Arsjad Rasjid merupakan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Namun menurut Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid menyampaikan, Bahwa Arsjad dilengserkan karena melanggar pasal 14 dalam UU AD/ART yang membuat Kadin tidak lagi independen.

“Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi daripada Kadin,” ujar Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia itu. Sabtu (14/9/2024) lalu.

Advertisement

“Nah, itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” tambah Nurdin, kepada sejumlah media beberapa waktu lalu. Selasa,

Terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono memberi tanggapannya.

Dhaniswara menilai, dugaan alasan tersebut tidak bisa menjadi dasar dilengserkannya Arsjad dari posisi pimpinan Kadin.

“Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” kata Dhaniswara, pada Ahad, 15 September 2024 seperti dikutip dari Tempo.co

Dhaniswara mengatakan, saat mendukung Ganjar dalam Pilpres 2024, Arsjad Rasjid telah mengajukan berhalangan sementara sebagai Ketua Umum Kadin.

Pengajuan itu telah disetujui Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.

Selain itu, penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan AD/ART, termasuk Surat Peringatan Pertama dan Kedua.

Menurut Dhaniswara, surat-surat oleh Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia tentang permohonan pengunduran diri Arsjad dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur sebagai Surat Peringatan Pertama.

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia,” kata Dhaniswara dilansir dari Tempo.co

Lebih lanjut, Dhaniswara menguraikan, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART, Munaslub hanya dapat diajukan oleh minimal setengah jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) yang tercatat dalam Munas terakhir.

Tak hanya itu, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu agar Munaslub dapat tercapai. Berdasarkan Pasal 18 ayat 12 AD/ART, Munaslub telah mencapai kuorum dan sah, jika dihadiri lebih setengah (50 persen plus 1) dari Peserta Penuh. Namun, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB. (Sumber: Tempo.co)

Advertisement