Permendag: PT Pupuk Indonesia Penyedia, Kementan Pengadaan Pupuk Bersubsidi

FOTO: Ilustrasi Pupuk Bersubsidi (properti via website UGM)
FOTO: Ilustrasi Pupuk Bersubsidi (properti via website UGM)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023. Disebutkan dalam peraturan itu bahwa, PT Pupuk Indonesia (Persero) ditugaskan untuk menyediakan pupuk bersubsidi.

Untuk pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) juga diatur di dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023.

Berikut ini adalah beberapa hal terkait pengadaan pupuk di Kementan:

Pengadaan pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam peraturan menteri.

Advertisement

Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui produsen, distributor, dan penyalur.

PT Pupuk Indonesia (Persero) harus melaporkan pengadaan, penyaluran, dan ketersediaan stok pupuk bersubsidi secara berkala.
Kementan terus mengawasi dan memperbaiki sistem pendistribusian pupuk subsidi.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Di tahun 2024 provinsi sulawesi selatan menerima kuota pupuk bersubsidi menjadi yang terbesar.

Demikian dijelaskan SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman saat sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (15/5).

“Pada tahun 2024, pemerintah memutuskan alokasi pupuk bersubsidi secara nasional ditambah dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton,” ujar Deni Dwiguna di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (15/5) lalu.

“Ini adalah alokasi terbesar pupuk. Anggarannya ditambah dari Rp26,7 T menjadi Rp53,3 T,” paparnya.

Angka ini terdiri dari pupuk Urea 2,71 juta ton menjadi 4,63 juta ton. NPK dari 2,001 juta ton menjadi 4,27 juta ton. NPK Kakao dari 19,7 ribu ton menjadi 136,8 ribu ton.

“Selain itu di tahun ini ada penambahan pupuk organik 500 ribu ton, di mana di sebelumnya tidak ada,” jelas Deni.

Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Sulsel, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri. Hadir dalam sosialisasi ini perwakilan kelompok tani, pemilik kios, distributor dan dinas pertanian.

Dari jumlah tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, Mario Mega, menyebut Sulsel juga mendapatkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi.

Untuk Sulawesi Selatan, pemerintah menetapkan alokasi sebesar 869.355 ton atau meningkat 451.718 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 417.637 ton.

Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri dari urea sebesar 407.492 ton atau meningkat dari sebelumnya 238.398 ton, NPK sebesar 370.193 ton atau meningkat dari sebelumnya 173.164 ton, NPK Formula Khusus sebesar 42.118 ton atau meningkat dari sebelumnya 6.074 ton, dan pupuk organik sebesar 49.552 ton.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Tommy Nugraha, yang hadir secara daring menyampaikan, sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini sangat penting.

Menurut Tommy, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota.

Permentan juga mengatur alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah.

Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.

Pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.

Meski demikian penebusan pupuk bersubsidi kini jauh lebih mudah. Tak lagi harus memiliki kartu tani. Cukup membawa KTP.

Ditambah lagi kehadiran platform aplikasi digital i-Pubers. Meski demikian, para petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi hanya yang terdapat, sebagaimana ketentuan pemerintah.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry, meluruskan informasi terkait distribusi pupuk bersubsidi.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penyaluran pupuk subsidi berada di tangan BUMN Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), bukan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Penegasan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman informasi yang beredar di masyarakat.

Prof Fadjry menjelaskan, peran Kementan terbatas pada penetapan kebijakan alokasi pupuk bersubsidi, termasuk alokasi berdasarkan kebutuhan daerah yang ditetapkan melalui sistem eRDKK.

Sementara itu, PIHC bertugas mendistribusikan pupuk tersebut langsung ke distributor dan kios resmi di tingkat lapangan, sehingga petani dapat menebus pupuk sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Fadjry, Kementan hanya bertugas mengatur kebijakan alokasi pupuk bersubsidi, sementara distribusinya dilaksanakan langsung oleh PIHC kepada distributor dan kios resmi di tingkat lapangan.

“Pupuk bersubsidi disalurkan oleh PIHC, dan petani dapat menebusnya secara langsung di kios sesuai mekanisme yang telah ditentukan,” jelasnya.

Sebagai birokrat yang sudah lama juga di bidang pertanian, Fadjry mengatakan kebutuhan alokasi setiap daerah telah ditetapkan melalui sistem eRDKK.

Pupuk Bersubsidi untuk 2025

Berdasarkan Keputusan pemerintah, alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut Jawa Timur 1,88 juta ton (Rp 8,87 triliun), Jawa Tengah 1,38 juta ton (Rp 6,74 triliun), Jawa Barat 1,10 juta ton (Rp 5,33 triliun), Sulawesi Selatan 922 ribu ton (Rp 4,1 triliun), Lampung 812 ribu ton (Rp 4,21 triliun), dan Sumatera Utara 517 ribu ton (Rp 2,56 triliun). (*)

Advertisement