LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, perlu adanya sinergi para pemangku kebijakan pada tingkat pusat maupun daerah dalam optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Beberapa upaya yang bisa dilakukan seperti pembinaan maupun penegakan ketentuan yang lebih intensif serta terobosan-terobosan yang menyesuaikan dengan kondisi daerah.
“Pemprov Jatim sudah cukup baik dengan mengeluarkan Pergub Nomor 36 Tahun 2021 untuk memastikan perluasan kepesertaan BP Jamsostek. Cuma memang masih perlu sosialisasi sampai ke tingkat kabupaten/kota agar sepenuhnya dapat terinternalisasi dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan turut berperan aktif sesuai sasaran binaannya,” ujar Ninik saat memimpin Tim Kunspek Komisi IX DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/11/2021).
Di samping itu, Politisi Frakis PKB ini juga meyoroti belum sinerginya masalah pendanaan antara pemerintah provinsi dan pemkab/pemkot dalam mengakomodir kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU). Ditambah lagi dengan kondisi pandemi ini banyak pendapatan daerah makin berkurang, sehingga pemda banyak yang tidak sanggup untuk menganggarkan khusus untuk kepesertaan BPU.
“Kita berharap memang harus duduk bersama menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Supaya tidak ada lagi persoalan gangguan finansial di antara pemprov maupun pemkab/pemkot. Yang pada akhirnya jadi saling melempar tanggung jawab. Padahal yang perlu kita tangkap dari inpres ini adalah bagaimana pekerja kita ini bisa memiliki kepastian soal jaminan ketenagakerjaan itu,” tuturnya.
Menurut politisi dapil Jatim III ini, pemerintah daerah setidaknya bisa mengakomodir para pekerja BPU dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan hanya dua premi, yaitu manfaat jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Memang perorang cuma dikenakan iuran Rp16.800, itu mungkin bisa dilakukan tetapi jika dalam jumlah yang besar akan membebani keuangan daerah juga. Untuk itu, kita harus bekerjasama menyelesaikan seperti apa untuk mengatasi hal ini,” urai Ninik.
Tak lupa, Ninik juga mengapresiasi Pemprov Jatim yang tetap memberikan perlindungan bagi pegawan non-ASN yang diikutkan dalam kepesertaan seluruh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meskipun Jatim sendiri memiliki keterbatasan APBD.
Diketahui, pada APBD tahun 2022, untuk kepesertaan BP Jamsostek, Pemprov Jatim telah menganggarkannya sejumlah 10.000 PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dan 19.006 GTT/PTT di bawah binaan Pemprov Jatim. (jk/es)