
LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan Dr. Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir di Pengadilan Negeri Medan. Kamis (24/5).
Saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah petugas formalin RS Advent Medan, Ronald Eka Putra Sinambela dan Reni Ervina Sandra petugas di Unit Gawat Darurat (UGD).
Ronald dalam keterangannya diatas sumpah menerangkan, selain luka di bagian dahi korban, Saksi juga mendapati gumpalan darah di bagian kepala korban.
Bahkan menurut saksi, gumpalan darah yang ada dibagian kepala korban mengakibatkan retak tengkorak kepala korban.
“Saya memandikan dan memformalin jenazah korban,” ujar petugas rumah sakit (RS) Advent Medan dihadapan majelis hakim.
“Saat itu kondisi mayat korban saya lihat ada luka di bagian dahi dan bibir dalam. Di bagian kepala seperti ada gumpalan darah. Ada juga goresan pada bagian jari-jari tangan korban,” jelas Ronald dalam keterangannya itu, Kamis (24/4).
Saksi Reni Ervina mengungkapkan saat korban Rusman Maralen Situngkir tiba di UGD sudah tidak bernyawa lagi. Meski demikian dia tidak mau menyimpulkan sendiri.
Korban kemudian diserahkan ke dokter UGD untuk diperiksa. Dokter yang saat itu memeriksa korban menyatakan kalau korban sudah meninggal. Kemudian dia mendorong jenazah korban ke ruang jenazah untuk di formalin oleh petugas formalin.
Tak hanya petugas RS Advent, JPU juga menghadirkan pihak asuransi jiwa. Diantaranya Ernawati Sitanggang agen asuransi dan Mazmur Sinukaban bagian klaim asuransi jiwa.
Dalam keterangannya mengatakan, sekitar bulan Februari 2024 terdakwa, Tiromsi mengirim foto KTP korban kepada saksi agar didaftarkan ke asuransi jiwa. Lalu saksi menawarkan dua opsi. Terdakwa memilih opsi premi Rp 4,4 juta dengan nilai klaim senilai Rp 500 juta.
Lalu saksi menyuruh terdakwa untuk melengkapi berkas pengajuan asuransi termasuk cek ke Lab. Hasilnya semua bagus dan korban sudah terdaftar sebagai tertanggung dalam asuransi tersebut.
Setelah berjalan pembayaran premi pertama, sekitar bulan Maret 2024 saksi terkejut saat mendengar kabar dari anak terdakwa, Angel kalau bapaknya meninggal karena kecelakaan.
Kabar meninggalnya Rusman Maralen Situngkir, Saksi Ernawati Sitanggang mencari informasi kebenaran itu di aparat kepolisian.
“Saya mencari informasi ke polisi yang saat itu ada di RS Advent. Kemudian, Saya bertanya, Apakah memang ada kejadian kecelakaan?” ujar Ernawati.
Dan ada yang melihat kejadian kecelakaan itu? lanjut agen asuransi jiwa itu.
“Polisi mengatakan tidak ada,” jelas dia.
Ernawati lanjut menjelaskan, Dua minggu setelah prosesi pemakaman korban, terdakwa Tiromsi Sitanggang menelpon saksi menanyakan pengajuan pengurusan klaim asuransi jiwa korban.
Tapi saksi mengajukan beberapa persyaratan untuk melengkapi berkas pengajuan klaim. Dari berkas-berkas yang dilakukan saksi ke terdakwa sebagai pengajuan klaim, terdakwa tidak bisa melengkapi akte kematian dan visum dari pihak RS.
Saksi keempat, Mazmur Sinukaban bagian klaim pihak asuransi mengatakan, terdakwa mengajukan klaim sekitar 20 April 2024. Dan ini termasuk klaim dini.
“Biasanya, kalau ada pengajuan klaim dini, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu,” tutur Mazmur.
“Dan saat dilakukan penelusuran tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan. Petunjuk ini kami dapat dari saksi di lokasi yang mengatakan tidak ditemukan adanya peristiwa kecelakaan,” ungkapnya. (Tim)