
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar Abdul Hayat Gani untuk dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan.
Perintah presiden itu melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri.
Selain itu hak-hak pegawainya berupa gaji dan tunjangan dikembalikan senilai lebih dari Rp 8 Miliar.
Untuk itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyurati Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tentang permintaan keterangan hak kepegawaian Abdul Hayat Gani.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut setelah menerima laporan atas nama Syaiful Sahrir selaku kuasa hukum Abdul Hayat Gani. Pihaknya kemudian menjadwalkan permintaan keterangan pada Rabu (5/3/2025).
“Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima Laporan atas nama Sdr. Syaiful Syahrir, S.H. selaku kuasa dari Sdr. Dr. Abd. Hayat Gani, M.Si mengenai dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Gubernur Sulawesi Selatan terhadap permohonan Sdr. Dr. Abd. Hayat Gani, M.Si yang disampaikan melalui surat tertanggal 31 Januari 2025, dan dugaan penundaan berlarut dalam menindaklanjuti permohonan dimaksud,” tulis Ketua Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulsel Ismu Iskandar dalam surat tersebut yang dikutip, Ahad (3/2/2025).
Surat yang dikeluarkan pada 25 Februari itu memuat uraian kronologi diantaranya sebagai berikut.
“Dengan adanya putusan tingkat pertama hingga tingkat kasasi tersebut dan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Gubernur, Sdr. Dr. Abd. Hayat Gani, M.Si menyampaikan surat tertanggal 31 Agustus 2024.”
“Perihal Permohonan Perlindungan Hukum atas Pembayaran Hak Kepegawaian sebagaimana Putusan 290 K/TUN/2024 yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, kepada Presiden RI cq. Menteri Sekretaris Negara.”
“Adapun isi surat tersebut pada intinya menyampaikan bahwa permasalahan dimaksud sangat merugikan yang bersangkutan dan dimohon kepada Presiden RI agar berkenan mengganti kerugian yang ia alami sesuai dengan yang telah dipaparkan dalam surat tersebut karena permasalahan telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap;”.
“Berdasarkan keterangan Pelapor, pada bulan Januari 2025 pihaknya mendatangi Istana Negara untuk mempertanyakan tindak lanjut permohonan Sdr. Dr. Abd. Hayat Gani, M.Si dan bertemu langsung dengan Staf Kementerian Sekretariat Negara RI.”
“Pelapor kemudian memperoleh penyampaian bahwa Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara berkenan menindaklanjuti dengan meneruskan Surat Permohonan Sdr. Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor : R-17/M/D-1/HK.0602/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang pada intinya meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Adapun Pelapor hanya diinformasikan nomor dan tanggal surat tersebut tanpa diberi salinan surat karena bersifat Rahasia.”
“Berdasarkan keterangan Pelapor, pihaknya juga melakukan penelusuran ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Januari 2025 dan memperoleh informasi bahwa berkenaan dengan Surat Menteri Sekretaris Negara tersebut, telah diteruskan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;”.
“Melalui surat tertanggal 31 Januari 2025, Pelapor menyampaikan permohonan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Selatan agar kiranya dapat menindaklanjuti surat dari BKN tersebut untuk menyelesaikan hak-hak kepegawaian Sdr. Dr. Abd. Hayat Gani, M.Si yang melekat kepada yang bersangkutan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya yang belum dibayarkan sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2025, sebesar Rp8.038.270.000,- (delapan miliar tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);”.
“Pada tanggal 11 Februari 2025, Pelapor bertemu langsung dengan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut permohonan tertanggal 31 Januari 2025 tersebut. Namun hanya memperoleh penyampaian bahwa Pj. Gubernur akan memanggil Sekretaris Daerah terlebih dahulu;”.
Sebelumnya, Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir melaporkan Pemprov Sulsle ke Perwakilan Ombudsman Sulsel. Laporan itu berkaitan dengan tindaklanjut pemenuhan hak-hak kepegawaian yang terkesan lamban ditangani.
Syaiful mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Sulsel di Jl Alauddin, Makassar pada Kamis (13/2). Dirinya menegaskan laporan ini sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan atas hak klienya yang sudah sesuai dengan putusan pengadilan. Kemudian ditindaklanjut oleh Mensesneg melalui Kemendagri dan BKN.
“Iya kami sudah masukan laporan di Ombudsman. Karena pihak Pemprov terkesan lambat menindaklanjuti hak-hak kepegawaian klien kami,” kata Syaiful seperti dikutip dari RADAR, Jumat (14/2/2025).
Dia mengatakan, Pemprov Sulsel tidak boleh mengabaikan perintah dari Pemerintah Pusat. Salah satunya melalui perintah untuk menyelesaikan hak-hak kepegawaian kliennya.
“Pemprov Sulsel sebagai organisasi pemerintah harus taat dan tunduk terhadap pemerintah pusat, kami mendapat kabar dan itu sudah dibenarkan pemprov bahwa ada surat dari BKN untuk hak-hak kepegawaian Pak Hayat,” jelasnya.
Diketahui, Abdul Hayat Gani merupakan Sekprov Sulsel yang dinonaktifkan pada akhir 2022 lalu. Ia tak terima, menurutnya hal ini cacat administrasi.
Abdul Hayat kemudian melakukan rangkaian tuntutan yang pada akhirnya dimenangkan dari tingkat PTUN hingga kasasi Mahkamah Agung. Rincinya, perkara nomor 12/G/2023/PTUN.JKT yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 290/K/TUN/224. (*)