Perihal Gaji ASN yang Telat, Komisi III DPRD Tana Toraja-BPKPD Gelar Raker

TANA TORAJA – Komisi tiga DPRD Tana Toraja menggelar rapat kerja (Raker) bersama OPD mitra kerjanya Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dan Asisten II bahas DPA anggaran 2023, dan gaji serta pengisian eselon III dan IV. Jumat (10/02/2023).

Raker dipimpin Ketua Komisi III Kendek Rante, dihadiri anggota komisi dua lainnya Kristian Lambe, Agustinus Patinggi, Yusuf Palebangan Pillo, dan Yulius Paturu, serta Paris Allorerung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Micha Lempang menjelaskan terlambatnya pencairan gaji ASN karena menunggu rekomendasi KASN dan koordinasi dengan BPK RI karena pejabat OPD yang dilantik telah mengacu Perda No.4/ 2022 tentang Struktur Kelembagaan Baru lingkup Pemkab Tana Toraja.”jelasnya.

“Mekanisme pencairan gaji ASN harus menunggu rekomendasi dari KASN serta koordinasi BPK, tidak memungkinkan membayar gaji ,berdasarkan OPD kelembagaan lama,” terang Micha.

Advertisement

Micha juga mengatakan pada 6 februari 2023 sesudah kelembagaan baru disahkan. Pemkab langsung gerak cepat per 7 Februari SK Pengguna Anggaran di OPD disahkan.”bebernya.

Pihaknya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) pada 8 Februari telah menyampaikan kepada 51 OPD, agar segera memasukan SPM. Agar pencairan gaji ASN bisa segera diproses.

“Dalam 1 minggu kedepan gaji ASN bulan Januari dan Februari bisa terbayarkan, untuk Maret, tanggal 20 Februari nanti SPM Maret sudah bisa di masukan dan diproses,” ujar Micha.

Terkait DPA, masih ada 3 OPD yang belum memasukan RKA, yaitu Diknas, BKPSDM dan Kecamatan Rantetayo,” tandasnya.(*)

Advertisement