
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Surat Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Makassar menyampaikan surat nomor 1145/B.2/Um-Kepeg/VII/2025, Kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wilayah Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar Perihal “Pembaca Meter Perempuan”.
Surat Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Makassar, Memerintahkan agar Plt Kepala Wilayah Perumda Air Minum Kota Makassar masing-masing untuk mengirim 10 staf perempuan menghadap Nahwiyani Plt Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Makassar.
Terkait itu, Salah satu mantan karyawan PDAM Makassar, Yang indentitasnya enggan dipublikasikan mengatakan dirinya punya pengalaman menjadi pencatatan meteran air pelanggan.
Dirinya mengisahkan pembaca meter adalah ujung tombak Perumda Air Minum Kota Makassar dan pekerjaan tersebut penuh resiko.
“Pembaca meter itu ujung tombak Perumda Air Minum. Terutama menghadapi pelanggan yang keberatan tagihannya meningkat dari bulan sebelumnya. Apalagi katanya sekarang pembaca meteran air disuruh taksasi di tempat, Tentu ini sangat rawan,” ujar narasumber terpercaya itu.
“Kalau benar perempuan dilibatkan tentunya kasihan juga itu. Banyak tantangan di lapangan. Mungkin sebaiknya pimpinan mempertimbangkan ulang pelibatan perempuan sebagai pembaca meter,” harap dia.
Untuk diketahui pada bulan Februari 2025, Kementerian Pekerjaan Umum, Melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota Makassar atas capaian berkinerja baik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar selama tiga tahun berturut-turut.
Terkait itu awak media menghubungi mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar. Dia mengatakan saat menjabat pertama kali kondisi perusahaan plat merah milik Pemkot Makassar itu nyaris “Bangkrut”.
“Pertama masuk di PDAM, Saya menerima LHP BPKP yang isinya perusahaan air minum berpotensi bangkrut. Ini yang memacu saya untuk menata perusahaan air minum yang usianya sudah seabad ini,” ujar Beni Iskandar.
“Saya lalu memeriksa berkas dokumen hasil audit Inspektorat pemerintah kota makassar tahun 2021, Ada 20 temuan di sana. Termaksud temuan oleh BPKP, Permasalahan yang sebabkan perusahaan nyaris bangkrut,” imbuh eks Dirut PDAM Makassar itu.
“Alhamdulillah semua dapat teratasi, Walaupun temuan BPKP dan Inspektorat itu bukan di masa kami. Tetap kami menyelesaikan sendiri tanpa mencari cari kesalahan Direksi sebelumnya,” pungkas Beni.
“Tentunya kita berharap PDAM Makassar saat ini bisa melanjutkan keberhasilan, Mungkin jauh lebih baik dari perolehan sebelumnya,” ujar Beni Iskandar saat di hubungi Selasa (22/7).
Kemen PU dan BPK Apresiasi Kinerja Baik PDAM Makassar Tahun 2022 – 2024
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan apresiasi dan berkinerja baik oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Dilansir dari surat Kementerian Pekerjaan Umum, Melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Nomor CK 0501-Dc/157, Perihal; Evaluasi dan Apresiasi Kinerja BUMD Air Minum 2024 dengan Kategori Sehat 3 Tahun berturut-turut dan Penyampaian Kinerja BUMD Air Minum 2024. Surat tersebut ditujukan ke Pemerintah Kota Makassar.
Melalui kerjasama antara Kementerian PU dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah disusun buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2024, yang bersumber dari laporan tahun buku 2023. Berikut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut
1. Direktorat Jenderal Cipta Karya menyampaikan apresiasi kepada Saudara Bupati/Walikota terhadap BUMD Air Minum yang telah mencapai kategori kinerja Sehat pada Penilaian Kinerja BUMD Air Minum 3 tahun berturut-turut yaitu tahun 2022, 2023 dan 2024 (Lampiran 2).
2. Dengan adanya pencapaian tersebut, BUMD Air Minum diharapkan konsisten dan terus melakukan upaya-upaya peningkatan kinerja BUMD Air Minum yang sudah baik dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas 2045, yaitu 100% akses perpipaan air minum rumah tangga perkotaan.
3. Untuk BUMD Air Minum dengan kategori Sehat kami merekomendasikan:
a. Bagi BUMD Air Minum yang Sehat dan FCR, agar secara mandiri mengupayakan pendanaan pengembangan SPAM dan/atau upaya peningkatan kinerja dan efisiensi misalnya melalui pinjaman perbankan, kerjasama business to business, kontrak berbasis kinerja, dll:
b. Bagi BUMD Air Minum yang Sehat namun belum FCR, agar melakukan efisiensi, seperti penurunan NRW, efisiensi energi, dll, serta agar Pemda dan BUMD Air Minum melakukan penerapan tarif FCR atau penerapan subsidi tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
4. Saudara Bupati/Walikota agar berkomitmen dan mendorong Direksi BUMD Air Minum untuk menurunkan/mengendalikan NRW serta memperluas cakupan wilayah pelayanan dengan mempertimbangan kondisi idle capacity, yaitu:
a. Menurunkan/mengendalikan NRW: (i) melakukan penggantian atau kalibrasi meter air; (ii) penertiban sambungan liar; (iii) memasang meter induk atau melakukan kalibrasi meter induk. (iv) mengganti dan merotasi pembaca meter atau menerapkan Automatic Meter Reading (AMR). (v) membuat zona pelayanan dan District Meter Area (DMA); dan/atau (v) mengganti pipa yang bocor
b. Memperluas cakupan wilayah pelayanan: (i) perluasan SPAM dengan menambah jumlah Sambungan Rumah (SR) dengan memperhatikan idle capacity: (ii) pembangunan baru dan peningkatan SPAM. (LN)
























