Perda No.36 Tahun 2020, Jaga Batas Kota Selama 14 Hari

MAKASSAR, Legion News Pemerintah kota Makassar makin genjar melakukan langkah  Penegakan Perwali No.36/2020 tentang disiplin protokol kesehatan di Kota Makassar.

Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, adalah pintu masuk menuju pusat perkantoran, pendidikan dan bisnis di kota Makassar yang berbatasan langsung dengan  kabupaten Maros, Tripika Kecamatan Biringkanaya melaksanakan giat sejak pagi dalam rangka Penegakan Perwali No.36/2020 disiplin protokol kesehatan di Perlimaan bandara, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya wilayah Kota Makassar dalam rangka Percepatan pengendalian Corona virus Disease Covid-19. Sabtu, 18 Juli 2020.

Ikut dalam kegiatan penegakan Perwali No.36 Tahun 2020. Aipda Laode oby Panit Sahbara Polsek Biringkanaya bersama 10 personil Polsek Biringkanaiya, Letda Inf Yusup Maulana Abdullah Danton 3 Kompi B Raider 700/ WYC bersama 10 personil, Koptu Duma Petrus Anggota Kodim 1408/Bs -11, Kopda Wira dan  1 Personil anggota Pomdam XIV/Hsn, Dr. Anwar Kepala Puskesmas sudiang 4 anggota, Sulaeman Korwil Birka Dishub beserta 16 anggota, Hadenus Danru Satpol PP Biringkanaya beserta 13 personil, Haris Danpos Birka Linmas Biringkanaya beserta 7 anggota. Adapun kegiatan Pemeriksaan surat Keterangan bebas Covid atau surat keterangan sehat dari Puskesmas/Lurah/clCamat/Instansi terkait bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Kota Makassar.

Masyarakat yang tidak membawa Surat Keterangan Sehat dan masyarakat yang tidak menggunakan Masker maka dilakukan Rapid Tes oleh tim Medis serta diberikan Masker, dan apabila hasil dari Tes Rapid reaktif, maka akan dirujuk menuju Hotel Harper atau Isolasi Mandiri di rumah.

Advertisement

Kegiatan ini akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juli 2020, terhitung selama 14 hari.(*)

Demikian dilaporkan

Advertisement