JAKARTA – Berbagai lembaga anti korupsi menyayangkan Kementerian Hukum dan HAM belakangan ini menerbitkan surat keterangan bebas bersyarat bagi para napi Tipikor.
Menkum HAM Yasonna Laoly buka suara terkait pembebasan bersyarat sejumlah narapidana koruptor. Yasonna mengatakan pembebasan bersyarat itu sudah sesuai aturan.
“Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU nya begitu,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Yasonna menjelaskan PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, kata Yasonna, pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.
“Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99. Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada,” ujar Yasonna
Penjelasan Pihak Kemenkumham
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM sebelumnya juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.
substantif,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9).
Rika mengatakan ke-23 napi koruptor tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif. Persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rincian 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas II-A Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Berikut ini daftar 23 napi korupsi.
Lapas Kelas II-A Tangerang
- Ratu Atut Choisiyah binti Alm Tubagus Hasan Shochib
- Desi Aryani Bin Abdul Halim
- Pinangki Sirna Malasari
- Mirawati binti H Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
- Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
- Setyabudi Tejocahyono
- Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
- Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisna
- Budi Susanto bin Lo Tio Song
- Danis Hatmaji bin Budianto
- Patrialis Akbar bin Ali Akbar
- Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
- Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
- Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
- Tubagus Cepy Septhiady bin Tb E Yasep Akbar
- Zumi Zola Zulkifli
- Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
- Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
- Supendi bin Rasdin
- Suryadharma Ali bin HM Ali Said
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian
(Sumber: detik)