Penyidik Siber Polda Sulsel Periksa Ketum BMI, Zulkifli Desak Tahan Gus Nur

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto Istimewa
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto Istimewa

LEGION NEWS.COM – Penyidik Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli,ST.,MM. Kamis (10/3) malam.

Ketum BMI ini diperiksa terkait laporan lembaga tersebut kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di  Mapolda Sulsel pada Senin, 28 Februari 2022 lalu.

Zulkifli diperiksa sejak Kamis malam hingga pukul 00.15 WITA dini hari tadi. Jumat, (11/3).

“Saya dan beberapa saksi telah di periksa oleh tim Ciber Polda Sulsel terkait laporan saya terhadap saudara Gus Nur,” tulis Ketum BMI ini kepada awak media. Jumat,

Advertisement

Gus Nur telah memperolok-olok adzan dengan cara menyelipkan gonggongan anjing. Video Gus Nur viral di media sosial. Diketahui tindak Gus Nur ini bentuk protes dirinya terkait dengan Pengaturan toa masjid oleh Menteri Agama. Perkataan Menag tersebut saat ditemui awak media di Riau, Menag menyinggung soal suara sahutan toa bersamaan menyerupai gonggongan anjing.

Zulkifli, Adzan bagi umat muslim adzan adalah sunnah nabi, adzan adalah kalimat suci yang harus di jaga, tindakan Gus Nur meyelipkan suara gonggongan anjing saat melantunkan adzan. “Menyelipkan gonggongan anjing dalam kalimat syahadat adalah contoh biadab yang tidak boleh di lakukan oleh siapapun apalagi orang yang selalu di mengaku sebagai ulama,” kesal pengurus Karang Taruna Sulsel ini saat dihubungi awak media.

Dia menambahkan, “Saya berharap setelah pemeriksaan dini hari tadi. Aparat dapat segera memeriksa terlapor (Gus Nur), serta saksi ahli untuk kemudian dilakukan gelar perkara dan jika terdapat unsur pidana dan layak untuk ditahan,” desak Ketum BMI.

Aparat wajib melakukan penahanan kepada Gus Nur sebagai bentuk tindakan hukum sekaligus pembelajaran berharga bagi masyarakat indonesia dalam melakukan kritik terhadap siapapun!” Zulkifli menginggatkan.

Kami paham bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat tetapi, ngatlah bahwa apa yang kita sampaikan termasuk cara penyampaikan pendapat belum tentu sejalan dengan hukum,” kunci mantan aktivis Universitas Muslim Indonesia di Makassar. (LN**)

Advertisement