LEGION NEWS.COM – Selebgram Makassar Dimas Adipati ditetapkan sebagai Tersangka kasus tindak pidana konten pornografi di media sosial (Medsos)
Dimas Adipati adalah pemilik akun media sosial Instagram @dimsum alias akun @dimassundala.
Penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Polrestabes Makassar Nomor B/IMS/V/RES.1.24/2022/Reskrim telah menetapkan selebgram Makassar ini sebagai Tersangka.
Haryanto (Warga) Makassar dan Brigade Muslim Indonesia (BMI) menolak dengan tegas tawaran Restorasi Justice (RJ) dari pihak Dimas Adipati beberapa waktu lalu.
“Kurang lebih sembilan bulan kami bersabar menunggu hasil gelar penetapan tersangka ini dan kami berharap kepada penyidik untuk segera memanggil Dimas untuk di periksa sebagai tersangka dan segera ditahan,” tulis pesan ketua BMI
BMI tetap konsisten mengawasi perilaku para LGBT di Medsos yang selalu mengumbar perbuatan pornografi dan terlebih-lebih mengumbar kalimat tidak berada di akun media sosial mereka yang mencapai puluhan ribu pengikut di akun Instagram milik-Nya.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa kami akan tetap fokus untuk melawan kelompok LGBT ini hingga memastikan mereka di jatuhi vonis di pengadilan,” tulis pesan Zulkifli.
Tidak hanya akun Medsos Dimas Adipati. BMI beberapa waktu lalu juga telah kembali melapor akun media sosial Niar La Junede. Sebelumnya Brigade Muslim Indonesia pernah melaporkan akun tersebut di Polres Sidrap beberapa waktu lalu. (Let)