LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Penyidik satuan reserse kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar menaikan status hukum Selebgram Makassar (Dimas) pemilik akun media sosial @dimsum alias akun @dimassundala.
Selebgram Makassar Dimas dilaporkan oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) pada Jumat 3 September 2021 lalu.
Pihak penyidik telah menerbitkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Bernomor B/1145/RES 1.24/2022/Reskrim sebagaimana Surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1193/IX/RES.1.24/Reskrim 7 September 2021.
Diketahui Brigade Muslim Indonesia melapor salah satu selebgram Makassar terkait dengan aksi pornografi serta pornoaksi selebgram tersebut di akun media sosial Instagram (IG).
Laporan di dasari atas postingan sebuah vidio diakun media sosial Instagram milik Dimas alias akun @dimsum alias akun @dimassundala yang di duga dia buat sendiri bersangkutan sekitar tanggal 27 Agustus 2021 dan diposting di history IG miliknya.
Dalam vidio tersebut tampak Dimas menerangkan tentang hubungannya dengan sesama jenis dengan bahasa bahasa yang di nilai tidak senonoh,” kata Haryono. Jumat,
Diketahui Dimas alias akun @dimsum alias akun @dimassundala memiliki puluhan ribu sampai ratusan ribu folower tetapi tidak bijak bersosmed malah sering menampilkan konten-konten yang di duga sangat tidak beradab sering menggunakan kata-kata kotor tidak menunjuk adab suku Bugis Makassar. (LN)