Penyidik KPK Periksa Putra Putri SYL, Thita Mangkir

FOTO: Indira Chunda Thita Syahru anggota DPR RI Fraksi NasDem. (Dok nasdem.id)
FOTO: Indira Chunda Thita Syahru anggota DPR RI Fraksi NasDem. (Dok nasdem.id)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Syahrul Putri mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (6/2).

“Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir,” tulis Ali Fikri melalui keterangan tertulis kepada media, Selasa (6/2).

Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.

Advertisement

Selain Thita penyidik juga memanggil Ali Andri (Swasta) selaku saksi lainnya. Andri hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Dia didalami soal dugaan aliran uang untuk keperluan SYL.

Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2/2024) mengungkapkan Penyidik KPK juga telah memeriksa putra Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo, terkait dugaan aliran uang korupsi.

“Kemarin (5/2) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL,” kata Ali Fikri.Selasa (6/2/2024).

Diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK itu selain aliran uang, Kemal juga diperiksa terkait pengetahuannya tentang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan.

KPK Sita Satu Unit Rumah

Untuk diketahui, Tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan pada Kamis (1/2). KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan TPPU SYL.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL sudah ditahan KPK. KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (**)

Advertisement