LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memanggil 6 orang pengurus KONI Kota Makassar untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Kota Makassar.
Surat pemanggilan itu bernomor: B-05/P4.10/FI.1/03/2024, Perihal; Bantuan Permintaan Keterangan yang disampaikan pihak penyidik ke Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Tanggal 19 Maret 2024.
Keenam pengurus KONI itu dimintai keterangannya guna penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Dilansir dari surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri makassar nomor: Print-03/P.4.3.10/FL.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024. Adapun keenam pengurus KONI itu.
1. AJ Jabatan Wakil Sekertaris Umum KONI Makassar,
2.WH Jabatan Wakil Bendahara Umum KONI Makassar,
3. T NT, Jabatan Sekertaris Umum KONI Makassar,
4. HK, Jabatan Wakil Ketua Umum KONI Makassar,
5. TR, Jabatan Wakil Ketua Umum II KONI Makassar,
6. MY, Wakil Ketua Umum III KONI Makassar.
Keenamnya oleh penyidik untuk didengar/dimintai keterangannya sebagai Saksi.
Sebelumnya, Kepala Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap pengurus KONI Makassar.
“Sementara kita sudah mintai keterangan beberapa saksi dalam upaya Kejari membuat terang setiap adanya indikasi hukum. Materi penyelidikan sudah didalami dan keterangan beberapa saksi sudah kami kumpulkan,” ujar Alamsyah. (LN)