LEGION NEWS.COM, MAKASSAR — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, saat ini terus melakukan pemeriksaan untuk mengusut dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Setelah para mantan Direktur, baik itu Direktur Umum dan Direktur Teknik, kini giliran dua Kepala Bagian (Kabag) di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diperiksa pihak Kejati Sulsel.
Dua Kabag di periksa itu yakni Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian Pemkot Makassar . Keduanya diperiksa di Bidang Pidsus Kejati Sulsel, pada Rabu (8/12/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil membenarkan pemeriksaan kedua Kabag tersebut. Idil mengatakan, Kabag yang diperiksa yakni Kabag Hukum dan Perekonomian Pemkot Makassar.
“Betul ada diperiksa dua Kabag Pemkot Makassar. Keduanya Kabag Hukum Pemkot berinisial NE dan Kabag Perekonomian Pemkot berinisal NKZ, ” kata Idil, Rabu (8/12/21).
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi kata Idil, memang mencoba untuk menemukan alat bukti perbuatan melawan hukum sejumlah pihak dalam penyelewengan dana tantiem pegawai dan jasa produksi PDAM kota Makassar tahun 2017-2019.
“Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018, “terang mantan Kasi Pidum Kejari Parepare itu.
Diketahui dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.
Seperti diantaranya adalah BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.(Dir)