LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 16 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HYL dan IA dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Keenam belas saksi itu diperiksa terkait dengan Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019.
Pembayaran itu berupa pembayaran untuk, “Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 sampai dengan 2018.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam pesan tertulisnya mengirim 16 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis 14 April 2023.
- H.SP (Direktur Umum PDAM Kota Makassar padaTahun (2020-2021)
- H.AH (Direktur Umum PDAM Kota Makassar pada Tahun 2018-2019)
- H.AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makssar pada Tahun 2020-2021)
- KB (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar padaTahun 2017-2019)
- HA (Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021)
- TP (Kabag SPI PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2020)
- H.IRA (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020)
- MRP (Walikota Makassar)
- RM (Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar Tahun 2018)
- AHRN (Plt. Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar Tahun 2021)
- MS (Akuntan Publik)
- U (Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Makassar)
- MH (Kepala Kanwil Makassar AJB Bumiputera Tahun 2020)
- HMS (Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2015- 2016)
- VL (Kepala Sekretariat Umum pada Dapenma Pamsi)
- AG (Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Ekbang Pemerintah Kota Makassar) (LN)