Penyidik Kejagung Sita 10 Kontainer dari TBBM Tanjung Gerem

FOTO: Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon. (Istimewa)
FOTO: Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar merilis penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten.

Penggeledahan di TBBM Tanjung Gerem berlangsung pada Jumat (28/2/2025).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rilisnya dikutip Selasa (4/3/2025) lalu. Mengungkapkan penyidik Kejagung berhasil menyita 10 kontainer.

Penggeledahan pada Jumat (28/2/2025) itu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Advertisement

“Hasil geledah Tanjung Gerem yakni dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan tiga dus,” kata Harli Siregar.

Selain itu, lanjut dia, penyidik Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti elektronik lainnya di lokasi tersebut.

“Hasil geledah lainnya barang bukti elektronik,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*)

Advertisement