Penyidik Jebloskan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM, di Lapas Makassar

FOTO: Tiga tersangka kasus korupsi PDAM Makassar saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sulsel. (13/6/2023)
FOTO: Tiga tersangka kasus korupsi PDAM Makassar saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sulsel. (13/6/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel kembali menetapkan Tersangka Baru dalam kasus korupsi di PDAM Makassar.

Terkait itu, Kasi Pekum Kejati Sulsel Suetarmi DM, membenarkan informasi terkait dengan penetapan tersangka baru itu

Tersangka Inisial HA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019;

Tersangka Inisial TP dalam kapasitasnya sebagai Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

Advertisement

Tersangka Inisial AA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.

Tersangka Inisial HA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019;

Tersangka Inisial TP dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana (Plt) Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

Tersangka Inisial AA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.

Penetapan tersangka terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023

“Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tutur Suetarmi. Selasa (23/6/2023)

“Ketiga nya di tahan Selama 20 hari sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar,” tambah Kasipekum Kejati Sulsel.

“Bahwa terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar,” tutup Suetarmi. (LN)

Advertisement