LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Richard, membebaskan A. Rachmat dan memerintahkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menghentikan penyidikan terhadap Pemohon selaku Tersangka dan memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Johnicol Richard, menilai Penyidik dalam menetapkan Tersangka hanya karena perhitungan kerugian negara yang tidak menggunakan jasa auditur BPK/BPKP, untuk itu Hakim di Pengadilan Negeri Makassar memutuskan untuk membebaskan seorang tersangka dari jeratan hukum.
Johnicol Richard, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar kala itu tepatnya November 2021 dipercaya untuk memimpin sidang praperadilan yang diajukan A Rachmat, seorang mantan karyawan bank plat merah yang diduga melakukan korupsi dengan modus manipulasi penyaluran kredit
Alih-alih mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hakim tersebut justru mengabulkan secara keseluruhan permohonan A. Rachmat. Dan menyatakan penetapan tersangka pemohon oleh penyidik Pidsus Kejari Makassar tidak sah dan meminta agar penyidik Kejari Makassar menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
Dilansir dari SIPP.PN-Makassar.go.id.
“Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tindakan termohon dan penetapan pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana,”
Lanjut, “Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi amar putusan Praperadilan Hakim Johnicol Richard.
Selanjutnya, “Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN), kemudian memerintahkan Kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon selaku Tersangka dan memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.”
Dikonfirmasi terkait berita ini, Kasi Pidsus Kejari Makassar Syamsurezki angkat bicara.
Dia mengaku kecewa dengan putusan hakim Johnicol, sebab membebaskan tersangka dengan dasar SEMA 4 Tahun 2014 terkait kewenangan perhitungan kerugian negara.
“Jadi pada intinya hakim berpendapat bahwa dalam menentukan kerugian negara, penyidik harusnya mengikuti ketentuan dalam SEMA 4 Tahun 2014. Dimana perhitungan kerugian negara disebutnya haruslah dari pihak BPK atau BPKP.” tukasnya.
Rezki bahkan menuding hakim juga tidak konsisten mengutip SEMA 4/2014. Sebab dalam SEMA itu kewenangan perhitungan kerugian negara hanya dibolehkan BPK saja. Tapi hakim membolehkan BPK dan BPKP. “Inikan hakim juga tidak konsisten mengutip SEMA,” tukasnya.
Tidak hanya itu saja Rezki juga mengaku heran, sebab putusan MK nomor 31 PUU/X/2021 sudah sejak lama mewacana dan dijadikan dasar pertimbangan penyidik dalam menggunakan jasa auditur independen diluar BPK atau BPKP.
“Jadi saya kira ini mengecewakan, sebab hakim juga dalam putusannya malah meminta kami penyidik untuk menghentikan penyidikan.” pungkasnya.
Lebih lanjut Rezki juga tak habis pikir, sebab selama ini dalam menangani sejumlah perkara yang bahkan serupa dengan perkara A Rachmat. hakim lainnya tidak mempersoalkan penggunaan akuntan publik. Dan Alhamdulillah sudah vonis.
Kendati kecewa ujarnya lagi. Pihaknya kedepan akan tidak akan patah arang, kemungkinan besar kata Rezki, pihaknya akan mengeluarkan sprindik baru.
“Setelah kita pelajari, kita akan keluarkan Sprindik baru,” pungkasnya.
Diketahui A Rachmat dan dua lainnya sebelumnya pada Oktober 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit tahun 2017-2018 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Bahkan dalam kasus ini, penyidik juga sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara yang ditaksir hingga Rp3 miliar. (LN/FW)