LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus KONI terbilang lama dalam penanganan dugaan korupsi yang ditangani pihak penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Makassar.
Kasus ini menarik sang Ketua dalam hal ini AS. Tanggal 26 September 2024 kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 20 milyar itu telah dilakukan gelar perkara. Status hukumnya telah berubah, Dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kamis 26 September penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023 telah ditingkatkan statusnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Makassar.
Tidak hanya KONI, Penyidik juga telah meningkatkan status hukum KORMI.
“Dan dugaan penyelewengan dana hibah KORMI tahun 2023 telah ditingkatkan tahap penyelidikan,” tutur Andi Alamsyah Selasa (01/10/2024).
Ditingkatkannya status hukum KONI dan KORMI setelah penyidik melakukan gelar Perkara.
“Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara,” tambah dia.
Dikatakannya untuk kasus dugaan korupsi di dana hibah KONI 39 orang saksi telah diperiksa.
Untuk kasus penyelewengan dana hibah KORMI terdapat 19 orang telah dimintai keterangannya.
“Kasus di KONI, 39 orang saksi telah diperiksa,” katanya.
“Untuk di kasus KORMI 19 orang telah dimintai keterangannya,” tambah Andi Alamsyah.
Kepada media Kasi Intel Kejari Makassar itu mengatakan pihak penyidik terus melakukan pendalaman guna mendapatkan bukti bukti tambahan untuk menetapkan tersangka.
“Kami terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses penetapan tersangka di tahap penyidikan,” terang Andi Alamsyah.
Terpisah lembaga anti rasuah Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan mengatakan penyidikan dana hibah di Kejari Makassar terbilang lama. Sementara dibeberapa Kejari yang ada di indonesia telah membawa kasus penyelewengan dana hibah KONI hingga penetapan tersangka.
“Kasus ini saya melihatnya terlalu lama dalam penanganannya. Karena beberapa Kejari di Indonesia telah menyelesaikan kasus seperti ini,” ujar Din Alif.
Menurut Koordinator Divisi Penindakan & Pengawasan WRC Sulsel ini sekiranya kejaksaan negeri Makassar lebih agresif. Tidak hanya di KONI termaksud di kasus penyelewengan dana hibah di KORMI.
“Saran kami yah kalau bisa penyidik ke kantor KONI dan KORMI untuk penggeledahan. Agar kasus ini tidak berlarut-larut. Istilahnya ‘Tidak Pakai Lama’ gitu,” tutur mahasiswa program pasca sarjana di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini. (LN)