Penyebab Kericuhan RDP, Usai Pakar Sebut Jangan Langgar Aturan, Warga Datangi Panitia PSEL

FOTO: Dr. Eng Iksan, MT Sekertaris Paniti Mitra KSPI-PSEL Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar saat menghadiri RDP di ruang rapat Banggar DPRD kota Makassar. Jumat (11/8/2023).
FOTO: Dr. Eng Iksan, MT Sekertaris Paniti Mitra KSPI-PSEL Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar saat menghadiri RDP di ruang rapat Banggar DPRD kota Makassar. Jumat (11/8/2023).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kericuhan pecah saat Sekertaris Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL, Dr Eng Iksan mengatakan bahwa pihak kurator Bank dan konsorsium SIH-SUS-GPI Consortium telah menemui Panitia terkait lahan di Grand Entarno, Parangloe, Kecamatan Tamalanrea. Tidak adanya persoalan terkait lahan.

Pernyataan tim ahli Pemkot Makassar yang juga panitia seleksi PSEL inilah yang memicu terjadinya keributan saat akhir RDP. Jumat petang (10/8/2023)

“Kalau seperti dikatakan bahwa salah satu konsorsium telah membeli lahan di Parangloe itu juga jadi pertanyaan besar, berarti sudah jelas PSEL itu paksakan di Tamalanrea, sementara diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD (Adi Rasyid Ali) bahwa pemerintah kota Makassar baru-baru ini mengusulkan untuk dilakukan revisi Perda RTRW, ini sudah nampak terlihat ada dugaan konsorsium yang sudah diarahkan pihak panitia,” cetus Koordinator Aliansi Masyarakat Tamalanrea, Abdul Hamid,SH,.MH.

“Kalau belum direvisi Perda RTRW, Jangan dulu diumumkan pemenang lelang, ini tentunya akan berdampak hukum, karena itu tadi, melanggar peraturan sendiri dalam bentuk Perda dan Perwali nomor 1 tahun 2021 tentang pemilihan mitra kerjasama pengolah sampah untuk energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Coba lihat Bab IV Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 jelas disitu tertulis lokasi pengolahan sampah terletak di kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, jelas disitu aturan nya, kenapa harus dilanggar,” terang Hamid yang juga praktisi hukum ini.

Advertisement

Namun Iksan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan legal opinion dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait aturan.

Mendengar itu, Salah satu perwakilan warga Tamangapa meminta agar pihak penegak hukum (APH) objektif dalam penilai terkait peraturan perundangan undangan.

“Tadi dikatakan pihak Panitia (Iksan) telah meminta pendapat APH terkait legal Option. Kami hanya berharap penegak hukum tetap objektif dalam penilai terkait peraturan perundangan undangan,” Chandra Ketua LSM Mata Air itu.

Wakil ketua DPRD, Adi Rasyid Ali (ARA) menyampaikan Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL untuk menunda pengumuman pemenang, sebelum adanya kepastian payung hukum.

“DPRD tidak punya niat menghalangi niat baik pemerintah kota. Kami dukung 1000 persen, Untuk itu agar tidak timbul persoalan hukum dikemudian hari, Saya berharap untuk menunda penetapan pemenang, sampai ada kepastian hukum, mengingat baru diusulkan nya revisi terhadap Perda RTRW,” saran pemilik akronim ‘ARA’ ini.

Melihat situasi kurang kondusif Ketua Komisi C DPRD Makassar menutup seluruh rangkaian RDP itu.
(LN)

Advertisement