Penyaluran Program BPNT di PT. Pos Bulukumba Langgar Aturan dan Prokes

Ratusan warga berkerumab di halam kantor PT. Pos Bulukumba menerima bantuan program BPNT yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri dan protokol kesehatan. Jumat, (4/3)
Ratusan warga berkerumab di halam kantor PT. Pos Bulukumba menerima bantuan program BPNT yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri dan protokol kesehatan. Jumat, (4/3)

LEGION NEWS BULUKUMBA – Kisruh BPNT di Kabupaten Bulukumba makin mencuat dipermukaan setelah PT. POS mengambil alih penyaluran sembako dengan mekanisme penyaluran uang Tunai ke masyarakat.

Dengan Beralihnya pihak penyalur dari Bank Himbara dalam hal ini Mandiri ke PT. POS. Maka di adakan Pertemuan antara PT. POS dengan Dinas sosial Pemkab Bulukumba pada Rabu, 2 Maret 2022.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa pemuda dari berbagai lembaga yang ada di kabupaten Bulukumba, pertemuan dilakukan guna membahas Juknis yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam surat edaran kementrian sosial.

Program BPNT yang diambil alih oleh PT Pos Bulukumba tak sesuai dengan regulasi BPNT dan demikian pula halnya resume yang di keluarkan oleh PT pos Indonesia. Hal tersebut kemudian menjadi pembicaraan publik dan menui sorotan bagi masyarakat dan beberapa lembaga kepemudaan di kabupaten Bulukumba.

Advertisement

Kepala Dinas sosial Bulukumba Drs.A Mappewali saat di konfirmasi pada tanggal 1 Februari 2022 oleh Ketua HIPMI kabupaten Bulukumba beserta jajaran, Ketua WRC PAN-RI dan Ketua DPD GMIL Bulukumba serta pewarta legion news.com memberikan keterangan bahwa PT pos tidak pernah menyampaikan surat apapun kepada Dinas Sosial Bulukumba tentang penyaluran program BPNT.

Tidak adanya surat yang sampai tentang penyaluran BPNT kepada Dinas Sosial kemudian menimbulkan kurangnya koordinasi soal proses penyaluran BPNT di lapangan. Hal tersebut berdampak tidak tertibnya penyaluran dan PT. POS secara sengaja mengundang kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Apa yang dilakukan oleh PT. POS di lapangan kemudian tidak Sesuai dengan instruksi dan surat Edaran Nomor 443.2/1367/DISKES tentang Prokes.

Pihak PT. POS kemudian juga melanggar instruksi Menteri dalam Negeri No 11 tahun 2022 serta Edaran Gubernur tentang kesiap-siagaan dan pengetatan protokol kesehatan pada kegiatan kemasyarakatan untuk pengendalian penyebaran Corona virus desiase 2019 di wilayah provinsi Sulawesi Selatan.

Ketika PT Pos dan dinas sosial kabupaten Bulukumba hari ini tidak mengevaluasi juknis penertiban kegiatan kemasyarakatan untuk pengendalian penyebaran Corona virus desiase 2019 di wilayah provinsi Sulawesi Selatan sesuai surat Ederan yang berlaku hari ini.

Maka beberapa lembaga kepumudaan di kabupaten Bulukumba akan menindak lanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. (Sulham)

Advertisement