
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dengan ditunjuknya Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar berpotensi menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 23 Tahun 2024 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM).
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pada Pasal 71, Berbunyi;
Ayat 1, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.”
Ayat 2, “Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Ayat 3, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau
Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan
perseroan Daerah oleh RUPS.
Ayat 4, “KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan
BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.” Demikian bunyi PP nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah
Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
Selain itu juga diatur didalam Permendagri tentang pelaksana tugas (Plt) pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM).
Seperti diatur di dalam Permendagri pada “Paragraf 3 Kekosongan Jabatan Anggota Direksi BUMDAM” di Pasal 24.
Ayat 1, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMDAM dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.” demikian bunyi Pasal 24.
Kemudian, pada Ayat 2, “Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMDAM untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.”
Pasal 3, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan.”
Pasal 4, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagian anggota Direksi selain direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota direksi lainnya atau pejabat.” Demikian bunyi Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Untuk itu Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mengingatkan Wali Kota Makassar selaku Kuasa Pemilik Modal untuk meninjau ulang posisi jabatan Plt Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Keuangan PDAM Makassar.
Saat dihubungi Ketua Umum LKKN Baharuddin S mengatakan, Sebaiknya Wali Kota Makassar selaku KPM berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebaiknya pak Wali Kota Makassar meninjau kembali keputusannya baru baru ini dengan merombak direksi PDAM. Mungkin baiknya berkonsultasi dulu ke Kemendagri,” ujar Ketua Umum LKKN, Sabtu (10/5).
“Kalau saya membaca Peraturan Pemerintah tentang BUMD, Pasal 71 dan Permendagri nomor 23 tahun 2024, Pasal 24, Ada potensi pelanggaran terhadap aturan tersebut,” beber pria yang biasa disapa Ibar ini.
LKKN adalah lembaga antikorupsi yang pernah aktif menyoroti kasus korupsi PDAM Makassar dengan Terdakwa mantan Direktur Utama PDAM Makassar saat itu, Haris Yasin Limpo.
Untuk diketahui, Wali kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Senin 21 April 2025 merombak Direksi PDAM Makassar.
Wali kota Makassar menunjuk Hamzah Ahmad sebagai Direktur Utama. Sedangkan Dewan Pengawas diberikan kepada Andi Zulkifli Nanda (Bappeda).
Kemudian Wali Kota Makassar mempercayakan Nanang Sutardjo, Sebagai Direktur Keuangan PDAM Makassar.
Munafri menegaskan, Plt ini akan bertugas maksimal enam bulan, namun diupayakan hanya tiga bulan hingga direksi definitif hasil proses bidding resmi diumumkan.
“Saya pilih nama-nama ini karena latar belakang mereka kuat di keuangan dan audit,” ucap Wali Kota Makassar.
“Fokusnya bukan mencari kesalahan masa lalu, tapi memastikan sistem pelaporan keuangan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya. (LN)
























