Penumpang Dirugikan, Sidang Gugatan Terhadap Citilink Digelar di PN Makassar

Ilustrasi Citilink
Ilustrasi Citilink

MAKASSAR – Gugatan penumpang Dr. Enra Efni, S. IP, MH terhadap  Citilink akan disidang bulan september ini. Adapun objek gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak karyawan Citilink  di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang perdana akan digelar tanggal 27 September 2022 mendatang dengan agenda sidang pertama para pihak yang berperkara dipertemukan (mediasi).

Dalam sidang itu, Enra Efni didampingi penasehat hukum dari kantor Law Firm Aldin Bulen & Parnert mereka diantaranya, Drs. Aldin Bulen, SH.,MH, Syubhan SH, Basri, SH., MH, Yan Ada, SH, Tri Sutrisno Sofyan SH. Adv. Yandi Ada, SH, dan Prayudi Malik, SH, MH.

Berawal dari Enra Efni hendak berpergian ke Denpasar, Bali dengan urusan penting untuk menghadiri pertemuan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh DPP Bukopin.

Advertisement

“Citilink digugat oleh klien kami karena pihak operator penerbangan itu membatalkan tiket pesawat yang telah dipesan oleh klien kami dengan alasan identitas tidak mencatumkan nama orang tua,” kata Prayudi Malik. Rabu, (7/9)

Tidak hanya itu, karyawan Citilink membatalkan tiket milik Enra Efni dengan alasan nama yang dituliskan diatas tiket pesawat tidak sesuai dengan nama yang tertera di dalam KTP.

Menurut Enra dia sudah mendapatkan boardingpas serta melalui verifikasi di loket. Barang bawaannya sudah di bagasi tinggal menuju ke pesawat yang ditumpangi nya.

“Saat itu klien kami (Enra Efni) tiba tiba dipanggil oleh pihak maskapai ada perintah membayar Rp500.000, jika berkeinginan berangkat, tentu ini bagian dari pungutan liar dan pihak maskapai harus bertanggungjawab atas apa yang diperbuat oleh karyawannya yang bertugas di dalam ruang keberangkatan bandara Sultan hasanuddin Makassar,” tutur Aldin Bulen.

Dengan dibatalkan penerbangan oleh pihak maskapai sudah barang tentu membuat klien kami dirugikan,” kunci Aldin (**)

Advertisement