LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penjelasan dengan point’ point’ sebagai berikut:
1. Penyesuaian NJOP
Sejak pelimpahan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah pada tahun 2014, penyesuaian NJOP belum pernah dilakukan.
Olehnya itu, telah dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan sejak tahun 2024 dengan kenaikan rata-rata 20,46% atau setara 1 kelas dibandingkan tahun 2023.
Penyesuaian ini dilakukan agar lebih mencerminkan perkembangan harga pasar terkini. Hal ini penting karena NJOP kerap dijadikan acuan dalam transaksi jual beli tanah oleh masyarakat.
2. Perubahan Status Objek Pajak
Sejumlah objek pajak yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong, kini telah teridentifikasi memiliki bangunan.
Dengan adanya bangunan di tanah tersebut, secara otomatis nilai NJOP meningkat dan berdampak pada bertambahnya kewajiban PBB yang terutang.
3. Penambahan Objek Pajak Baru
Hasil pemutakhiran data menemukan adanya objek pajak baru, baik berupa rumah tinggal maupun bangunan komersial lainnya.
Hal ini menyebabkan jumlah SPPT yang diterbitkan meningkat yaitu:
– Tahun 2023 = 319 ribu lembar
– Tahun 2024 = 323 ribu lembar
– Tahun 2025 = 328 ribu lembar
Kesimpulan
Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Bulukumba adalah sebagai berikut :
– Tahun 2024 sebesar Rp 4,858,835,848 atau 33,98% dibandingkan tahun 2023
– Tahun 2025 sebesar Rp 321.190.961 atau naik 1,68% dibandingkan tahun 2024.
Kenaikan tersebut bukan semata-mata akibat adanya perubahan aturan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun lebih disebabkan oleh:
1. Penyesuaian NJOP tanah dan bangunan agar sesuai dengan harga pasar terkini.
2. Perubahan status tanah kosong menjadi tanah dengan bangunan, dan
3. Penambahan objek pajak baru hasil pendataan di lapangan.
Pajak Kita untuk Kita
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari PBB-P2 akan sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, melalui pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)