Penjelasan Dinas PU Makassar soal Pembangunan Tangki Septik Individual di Makassar

FOTO: Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, (Istimewa via Pedoman Media)
FOTO: Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, (Istimewa via Pedoman Media)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan program pembangunan Tangki Septik Individual tahun anggaran 2024, yang merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan sanitasi dan kesehatan lingkungan di wilayah Kota Makassar.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok Tahun Anggaran 2024, program ini semula dialokasikan sebesar Rp17,8 miliar, dengan Rp8,5 miliar di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tangki septik.

Namun, setelah dilakukan rasionalisasi anggaran, alokasi program ini menjadi Rp6.089.500.000, dengan anggaran untuk pengadaan tangki septik berkurang menjadi Rp2,9 miliar.

Pengelolaan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan

Advertisement

Pembangunan tangki septik individual ini dikelola melalui mekanisme hibah uang kepada masyarakat, yang dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pendampingan tenaga fasilitator lapangan (TFL). Penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan Rencana Kerja Masyarakat (RKM).

Meskipun kegiatan ini dikelola oleh KSM, pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tim teknis tetap memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan dana serta memastikan kualitas hasil pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan.

Alokasi anggaran sebesar Rp6.089.500.000 ini mencakup pembiayaan untuk pekerjaan konstruksi maupun non-konstruksi, termasuk sosialisasi dan pelaporan yang dilakukan oleh KSM. Khusus untuk pengadaan tangki septik, telah dialokasikan Rp2.919.000.000, yang akan dilaksanakan melalui mekanisme lelang sederhana untuk pemilihan vendor.

Proses Pengadaan Tangki Septik

Pengadaan tangki septik dalam program ini tidak dapat dilakukan melalui e-katalog karena dana yang digunakan bersumber dari belanja hibah uang kepada masyarakat dan dilaksanakan langsung oleh KSM. Oleh karena itu, metode pengadaan yang digunakan adalah lelang sederhana yang dilaksanakan oleh masing-masing KSM sesuai dengan pagu dan jumlah tangki yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sebelum pelaksanaan lelang, Dinas PU bersama KPA dan TFL memberikan sosialisasi kepada KSM mengenai tata cara pengadaan melalui lelang sederhana. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemilihan penyedia dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, mengingat masyarakat yang terlibat memiliki keterbatasan kompetensi dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Proses sosialisasi ini dilaksanakan secara terbuka di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada KSM dalam menjalankan perannya secara optimal.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa program pembangunan tangki septik individual ini dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat.

“Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Makassar,” kata Kadis PU Makassar, Zuhaelsi Zubir. (*)

Advertisement