LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua KONI Makassar, H Ismail bakal digugat di Pengadilan Negeri oleh Forum Penyelamat Olahraga Makassar.
Tidak hanya KONI Makassar, Gugatan juga ditujukan ke KONI Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu disampaikan oleh juru bicara forum penyelamat olahraga Makassar, Yusuf Gunco (Yugo).
Gugatan hukum itu akan dilayangkan awal bulan Juni 2025. Atas dugaan sejumlah pelanggaran administratif dan formil dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Kami akan segera melakukan gugatan di awal bulan Juni 2025 ini di Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap Yusuf Gunco.
Pemilik sinonim Yugo itu menyoroti posisi Ismail yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Makassar.
Menurutnya, Ismail tidak semestinya menerima penghasilan ganda yang bersumber dari APBD.
“Ismail ini kan anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar, saya juga pengurus Golkar, kalau itu salah ya saya lawan,” tegas Yugo.
Senada dengan itu, praktisi olahraga Nukhrawi Nawir juga menyoroti keabsahan terpilihnya Ismail sebagai Ketua KONI Kota Makassar.
Ia menilai, proses pencalonan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
“Ini KONI ada AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga). Jadi ini dia (Ismail) terpilih tidak memenuhi aturan KONI,” ujar mantan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sulsel tersebut.
Forum Penyelamat Olahraga Makassar merinci enam poin yang menjadi dasar gugatan ke pengadilan:
1. Menolak politisasi olahraga dengan melibatkan tokoh politik dalam struktur kepengurusan KONI Makassar.
2. Menyoroti keikutsertaan anggota Polri aktif dalam kepengurusan KONI yang diduga melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
3. Ketua terpilih tidak memiliki pengalaman organisasi olahraga minimal lima tahun, sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
4. Rekomendasi pencalonan Ismail dinilai telah dibuat sebelum tahapan Musorkotlub digelar.
5. Ismail dianggap melanggar Pasal 186 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagai pejabat publik yang merangkap jabatan.
6. KONI Provinsi Sulsel didesak untuk meninjau ulang komposisi kepengurusan KONI Kota Makassar periode 2025–2029 yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Forum berharap gugatan ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola organisasi olahraga di Makassar dan Sulawesi Selatan agar lebih profesional dan bebas dari kepentingan politik. (*)