Pengumuman Proyek PSEL Rp 2.5 Triliun Ditunda, DP Ngotot Tamalanrea, Nasir Urung: Kami Bingung Regulasi Mana yang Benar

FOTO: Wali kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto 'Danny Pomanto' (Properti Jawa Pos)
FOTO: Wali kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto 'Danny Pomanto' (Properti Jawa Pos)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar sesuai jadwal 15 Agustus 2023 mengumumkan pemenang lahan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Namun hingga Rabu (16/8/2023) Panitia PSEL belum mengumumkan pemenang tender lahan di 3 lokasi, Yaitu TPA Tamangapa di Kecamatan Manggala, Grand Enterno Parangloe, Tamalanrea dan satu lahan di Kecamatan Biringkanaiya.

Awak media telah beberapa kali mengkonfirmasi terkait batalnya pengumuman itu. Sekertaris Daerah kota Makassar, Anshar dan Sekertaris Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL Iksan Latif telah dihubungi namun enggan merespon pesan dan phone WhatsApp miliknya saat dikonfirmasi.

Terpisah tokoh masyarakat Tamangapa, Nasir Urung ditanya mengenai itu, dirinya mengatakan merasa bingung atas statemen Wali kota Makassar Danny Pomanto (DP) dan Sekertaris Panitia Seleksi KPSI PSEL.

Advertisement

“Bingung saya melihat pernyataan keduanya. Disisi lain Iksan selaku sekertaris Panitia mengatakan Tamangapa memenuhi syarat namun terjadi overload sampah disana,” ucap Nasir Urung.

“Pemerintah kota dalam hal ini Wali kota, mengatakan Perda (terkait PSEL) itu lokasinya di Tamalanrea. Katanya sesuai dengan aturan, bukan mau nya Danny Pomanto, Kami warga Tamangapa jadi bingung melihat keduanya ini,” tambah anggota DPRD Makassar dari Dapil Manggala-Panakukang ini. Rabu (16/8/2023)

Dilansir dari detiksulsel.com Selasa (15/8/2023) Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto merespons polemik lokasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Danny menjelaskan regulasi yang diatur pada TPA Antang di Kecamatan Manggala serta kawasan industri di Kecamatan Tamalanrea.

“Perda (terkait PSEL) ini bahwa itu (lokasinya) di Tamalanrea. Saya ini sesuai dengan aturan, bukan mau saya,” Kata Danny kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Danny kemudian menjelaskan soal Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi sorotan. Dia menyebut perwali itu membahas tentang TPA, bukan kawasan industri untuk proyek PSEL.

“Apa itu? Perwali Apa? TPA (Antang) itu. Ini (PSEL) industri. Itu sebentar lagi kalau ada asap (pabrik) di sana, ribut lagi. Kenapa ada asap, karena padat (pemukiman) makanya tidak boleh (ada PSEL),” paparnya.

Lebih lanjut Danny menjelaskan bahwa lokasi proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea bukan di wilayah kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP). Ia menyebut, lokasi proyek PSEL ini berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

“Tidak ada. Karena itu tempatnya tempat industri dekat KIMA. Jadi bukan di BTP, itu penyesatan namanya. Makanya kenapa supaya transportasinya di Jalan Tol yang tidak berhubungan sama pemukiman apapun. Itu semua ada amdalnya,” tuturnya.

Masih di detikSulsel.com dilansir dari pemberitaan yang terbit Senin (14/8/2023).

Panitia seleksi PSEL Dr. Eng Iksan Latif mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021 memang merujuk lokasi PSEL berada di TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Namun, ia menilai kini TPA Antang terlalu penuh sehingga tidak lagi mampu mendukung infrastruktur proyek.

“Perwali Nomor 1 tahun 2021 itu merujuk PSEL kepada lokasi TPA Tamangapa. Sementara yang ada sekarang, kondisi TPA Tamangapa tidak lagi mampu untuk mendukung fungsi apapun. Lahan yang ada di sana sudah sangat penuh,” tuturnya.

Iksan menerangkan proyek PSEL membutuhkan lahan sekitar 5 hektare namun lahan di TPA Antang sudah tidak memadai. Ia menyebut proyek PSEL tidak efektif jika dibangun di TPA tersebut.

“Jadi kalau dia mau dipasang industri 5 hektare misalnya, mau ditaruh di mana itu sampah sekarang. Mau didorong lagi, sehingga tidak memungkinkan untuk berada di lahan TPA Tamangapa,” terangnya.

Karena TPA Antang tidak memadai, ia mengatakan lahan proyek PSEL ini kemudian dilelang kepada investor. Setiap investor diminta untuk menyediakan lahan sendiri sesuai syarat yang ditetapkan.

“Sehingga mekanisme untuk pelelangan, kita mengambil KSPI, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Dalam mekanisme KSPI, investor salah satunya diminta untuk menyediakan lahan sendiri. Karena itu tadi, lahan di TPA Tamangapa sudah tidak mampu lagi,” imbuhnya. (LN/detiksulsel)

Advertisement