LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor yang berlangsung di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kamis, 15 Juni 2023, Pukul 10.30 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi H. Ibrahim Saleh selaku Dewan Pengawas PDAM Tahun 2016 sampai dengan 2017, Saksi inisial AH, Dewan Pengawas PDAM 2018 sampai dengan 2020, Saksi Nur Kamarul Zaman Kabag Perekonomian Pemkot Makassar.
Dalam sidang itu, JPU kembali menanyakan Saksi Ibrahim Saleh terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota Moh Ramdhan Danny Pomanto atas penggunaan laba PDAM Makassar tahun 2015 yang diusulkan pada tahun 2016 silam.
JPU dalam persidangan itu kembali menanyakan mekanismenya penggunaan laba PDAM Makassar di tahun 2016. JPU menanyakan itu kepada kedua Saksi yaitu, Ibrahim Saleh selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM dan Nur Kamarul Zaman Kabag Perekonomian Pemkot Makassar yang terbit pada tahun 2017.
Jaksa Penuntut Umum ingin memastikan apakah penggunaan laba saat itu apakah sudah sesuai dengan mekanisme/aturan yang berlaku.
Kepada Ibrahim Saleh, JPU menanyakan adanya SK Wali Kota Makassar untuk penggunaan laba di tahun 2015.
Ibrahim Saleh mengatakan dirinya tidak mengetahui “Tidak tahu,” jawab Ibrahim Saleh dengan singkat kepada JPU Kejati Sulsel dihadapan Majelis Hakim PN Makassar.
Mendengar Jawaban Saksi. Jaksa kemudian mengungkap adanya pertemuan jajaran direksi tentang penggunaan laba PDAM Makassar. Kembali Saksi (Ibrahim Saleh) mengaku tidak mengetahui pertemuan itu. ”
Jaksa lantas mempertanyakan mekanisme untuk pengajuan laba PDAM ke Wali Kota Makassar sebagai owner.
“Mekanismenya, ideal adalah setelah dilakukan perhitungan laba pada tahun berjalan. Itu setelah direksi menyurat kepada dewan pengawas,” Jawab Ibrahim.
Menurut Ibrahim didalam keterangannya di ruangan Harifin Tumpa PN Makassar, Dia pun menjelaskan bahwa Dewas yang mengusulkan ke owner kemudian owner (Wali kota) untuk memberikan keputusan kepada direksi.
“Kepada saudara saksi, untuk permohonan pengajuan laba oleh direksi kepada oleh owner mekanismenya seperti apa,” tanya JPU ke Ibrahim.
Mendengar pertanyaan JPU, Ibrahim kemudian menjelaskan bahwa pengawas memberikan pertimbangan, setelah itu kemudian mengusulkan ke Wali kota.
Kemudian JPU kembali menanyakan mekanisme Penggunaan laba 2016 yang terbit pada tahun 2017.
Dia ingin memastikan apakah mekanisme penggunaan laba saat itu sudah sesuai dengan aturan mekanisme penggunaan laba yang dimaksud.
“Tadi dikatakan saudara mekanismenya itu, apakah penggunaan laba di tahun 2016 itu terbit di 2017 didalamnya ada SK melalui dewas,” tanya jaksa kembali.
Ibrahim Saleh kemudian memberikan jawabnya atas pertanyaan JPU. Saksi lalu menerangkan bahwa pada saat itu dewas tidak dilibatkan.
Dia pun menyampaikan jajaran direksi PDAM langsung mengusulkan sendiri ke Wali Kota saat itu tanpa meminta pertimbangan dewas terlebih dahulu.
“Waktu itu langsung direksi ke owner,” kata Ibrahim.
Ibrahim juga mengungkapkan bahwa terjadi perbedaan pendapat antara dewas dengan direksi.
“idak melalui dewas mungkin terkait sedikit perbedaan pendapat dewas dengan direksi,” ungkap Ibrahim kembali.
Setelah mendengar keterangan Saksi (Ibrahim Saleh). JPU lalu berpaling ke Saksi lainnya. Kepada mantan Kabag Perekonomian Pemkot Makassar, Nur Kamarul Zaman.
Kepada Nur, JPU lalu kembali mempertanyakan 3 SK Wali Kota Makassar terkait penggunaan laba PDAM Makassar masing-masing pada tahun 2018, 2019 dan 2020.
Saudara saksi; “SK Wali Kota yang saya sebutkan tadi apakah ada semacam bukti bahwa ada pernah disposisi kah,” tanya jaksa ke Nur Kamarul.
Di lantas menjawab “Saya tidak tahu,” kata Nur menjawab pertanyaan jaksa.
Pada sidang Senin (13/6/2023) Eks Dirkeu PDAM Kartia Bado juga mengungkapkan alur pembagian laba PDAM Makassar pada 2016 lalu.
Diruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar dalam kesaksiannya Kartia mengatakan alur pembagian laba PDAM Makassar berawal dari pengusulan pembagian laba yang dilakukan oleh Direktur Utama ke wali kota Makassar. Pada tahun 2016, PDAM Makassar disebut saksi meraup laba senilai Rp 64 miliar.
Kartia juga mengatakan bahwa pembagian laba PDAM atas dasar SK Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Pengamat Pemerintahan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Hasrullah saat dikonfirmasi awak media Kamis (15/6/2023) mengatakan terbentuknya opini publik terkait berita dengan tokoh yang disebut oleh Saksi dalam persidangan dan mereka para Tersangka telah menjalani hukuman.
Dia pun mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel yang saat ini merupakan benteng terakhir pemberantasan korupsi di tubuh PDAM Makassar tidak perlu risau untuk menetapkan Tersangka, siapa arsitek yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai puluhan milyar itu.
āKorupsi tentang air. Kenapa ini air membuat dahaga bagi penguasa saat ini. Akibatnya beberapa nama telah ditetapkan Tersangka dan saat ini tengah menjalani hukuman (Penjara) penguasa menikmati, yang mengarsiteki juga harus bertanggungjawab sebagai pemimpin,ā beber Hasrullah. Kamis (15/6/2023)
āYang merasa dirinya tersangka menyerahkan diri sajalah, Biar dicuci air PDAM tidak akan bersih, kan namanya sudah kotor di publik,ā terang Pengamat Pemerintahan dari Unhas.
Sidang di PN Makassar dengan mendudukkan terdakwa mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan Irwan Abadi mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, Dalam perkara tindak pidana korupsi Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terdiri atas;
Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH. Penuntut Umum Muhammad Yusuf. (LN)