LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Sidang gugatan riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berlanjut setelah proses mediasi tidak mencapai kata damai.
Penggugat (Subhan), kepada media mengaku akan buka-bukaan dalam sidang pembuktian gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wapres Gibran.
Katanya, Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian.
“Nanti kita buka-bukaan di pembuktian,” kata Subhan saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Subhan mengatakan, kata damai tidak tercapai dalam mediasi karena para tergugat tidak bisa memenuhi persyaratan yang dia diajukan.
Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujar Subhan. Ia mengaku, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan.
Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai. (*)

























