Pengamat menyarankan Agar Status Justice Collaborator Richard Eliezer Penting untuk Dicermati

Foto: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengenakan rompi tahanan Kejaksaan/Ist
Foto: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengenakan rompi tahanan Kejaksaan/Ist

HUKUM – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Basuki Rekso Wibowo menyarankan agar status justice collaborator (JC) Richard Eliezer penting untuk dicermati.

Menurut Basuki, hal tersebut guna kepentingan penegakan hukum agar dilakukan penyelidikan ulang tentang kebohongan pernah disampaikan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum lama ini diakui Eliezer ketika menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Terkait status dia (Eliezer) sebagai JC, maka penegak hukum perlu diselidikii secara mendalam alasan dulu berbohong dalam BAP dihadapan penyidik,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12).

Pasalnya, tukas Prof Basuki, segala penjelasan yang telah disampaikan dalam BAP itu berpengaruh terhadap proses persidangan, khususnya untuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

“Jadi keterangan-keterangan saksi yang berlaku dalam BAP itu bakal disampaikan nantinya di muka persidangan. Semua itu ada tujuannya dalam persidangan,” ucap Basuki.

Basuki menjelaskan, tujuan keterangan yang jujur dalam BAP tersebut agar dapat menggali mendalam sehingga nantinya membantu menemukan kebenaran materiil suatu peristwia perkara sehingga menjadi fakta persidangan.

Diketahui, proses sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terus digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Oktober lalu terhadap lima terdakwa yakni Ferdy Sambo Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf.

Dalam sidang Selasa pekan lalu dihadirkan Richard Eliezer dengan status saksi dan terdakwa. Namun di pertengahan, Eliezer mengungkapkan bahwa dirinya berbohong memberikan penjelasan ke penyidik pada 5 Agustus.

Pengakuan Eliezer itu lantas dipertanyakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Bahkan sempat terjadi ketegangan argumentasi yang akhirnya dinetralisir majelis hakim. Arman mempertanyakan kebohongan Eliezer mengenai pelaku penembakan Brigadir Joshua adalah Ferdy Sambo dan bukan dirinya.

Pertanyaan Arman tersebut dijawab Eliezer bahwa kala itu ia masih berbohong tanpa ada yang menyuruh dan tidak di bawah tekanan siapa saja.

Salah seorang kuasa hukum Ferdy Sambo lainnya Febry Diansyah, juga mengkritisi penetapan status JC Eliezer sebab nyatanya pernah memberikan keterangan bohong dalam BAP dihadapan penyidik.

Febry menegaskan, penjelasan yang dibeberkan Eliezer tidak konsisten antara BAP dan di persidangan, apalagi telah mengaku pernah bohong. Padahal syarat penting menjadi JC adalah memberikan keterangan jujur.

Eliezer juga melakukan perubahan pernyataan bahwa Ferdy Sambo menembak dinding menggunalan dua jenis senjata berbeda, yaitu HS dan Glock-17 MPY851.

Berbeda di BAP Eliezer menyebutkan Ferdy Sambo menembak dinding memakai HS milik Brigadir Joshua. (rmol)

Advertisement