Pengadilan Tinggi di Setiap Daerah Guna Hadirkan Pelayanan Hukum untuk Rakyat

FOTO: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti rapat tim perumus (timus) Baleg DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Foto: Jaka/Man
FOTO: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti rapat tim perumus (timus) Baleg DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Foto: Jaka/Man

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan menjelaskan pentingnya pembentukan pengadilan tinggi di setiap daerah. Menurutnya dengan adanya pengadilan tinggi di setiap provinsi menunjukkan bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan hadirnya negara dalam menegakkan keadilan maka akan mempermudah pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga terwujud pemerataan keadilan.

Arteria menyampaikan hal itu saat mengikuti rapat tim perumus (timus) Baleg DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, keberadaan pengadilan tinggi pada setiap wilayah provinsi akan mempercepat proses perkara dengan biaya murah.

“Misal Pengadilan Tinggi Agama mengurus banyak kasus seperti kawin-cerai, jika tidak ada pengadilan tinggi di dalam provinsi, maka harus bergabung dengan provinsi yang berada di luar. Maka dari itu nantinya untuk mempermudah pelayanan hukum kepada masyarakat, nantinya kita bukan hanya  fokus terhadap wilayah pemekaran saja, namun juga di wilayah baru yang akan dibuatkan,” papar Arteria.

Berdasarkan pemaparan Mahkamah Agung (MA) terkait standar pembangunan sudah diberikan, baik secara akses jalan, pengairan dan sebagainya yang akan ditetapkan melalui keputusan MA. Maka dengan merujuk pada pasal 7 ayat 1 bahwa pemerintah provinsi wajib menyediakan lahan untuk pembuatan pengadilan tinggi.

Advertisement

Selanjutnya terkait sarana prasarana yang meliputi gedung, pemindahan personil serta pelimpahan perkara akan kembali disinkronisasi penejelasannya dengan Undang-Undang Peradilan Tinggi untuk selanjutnya dibahas dalam rapat sinkronisasi. (ami,eko/sf)

Advertisement