Pengadilan Pajak Kini Kemenkeu di Bawah Naungan MA

Ilustrasi

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Sebelumnya Pengadilan Pajak berada dibawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun sejak

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pengadilan Pajak tak lagi berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu, Pengadilan tersebut masuk dalam bagian Mahkamah Agung (MA).

Selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026 Pengadilan Pajak sudah dalam penanganan Mahkamah Agung.

Lantas, sebenarnya apa tugas Pengadilan Pajak?

Advertisement

Pengadilan pajak memiliki kewenangan bersifat administratif dalam lingkup administrasi negara.

– Berkewajiban memeriksa dan menetapkan sengketa atas keberatan di tingkat banding, terkecuali apabila ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa pajak yang dimaksud sebagai objek pemeriksaan adalah sengketa dari pemohon banding dalam permohonan keberatan.

– Berkompeten untuk memeriksa dan memutuskan permohonan banding atas ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengadilan pajak bertugas memeriksa dan memutus sengketa gugatan berdasarkan pelaksanaan penagihan pajak.

– Pengadilan pajak berwenang untuk memantau kuasa hukum yang memberi bantuan hukum kepada pihak bersengketa.

Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, pengusutan sengketa pajak hanya boleh dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Sehingga putusannya tidak dapat digugat ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, maupun badan peradilan lain, kecuali putusan yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Pengadilan Pajak akan memperoleh pembinaan teknis dari Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan diserahkan ke Kemenkeu. Meskipun begitu, bimbingan tersebut tidak dapat mengurangi kebebasan hakim untuk memutus sengketa pajak.

Kedudukan Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak pertama kali dibentuk pada tahun 2022 di Jakarta. Kemudian, lembaga tersebut juga didirikan di Yogyakarta pada 2012 dan Surabaya pada 2013.

Pada hakikatnya, penyelenggaraan sidang pajak berada di tempat kedudukannya. Namun, tempat sidang dapat dilaksanakan di lokasi lain dengan mempertimbangkan kelancaran dan mempercepat proses penanganan sengketa pajak. Kebijakan itu sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara, yaitu sederhana, cepat, dan ringan biaya.

Mengacu Pada UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 9A, Pengadilan Pajak termasuk dalam pengadilan khusus dengan diferensiasi atau spesialisasi di lingkup peradilan tata usaha negara. Struktur organisasinya berorientasi pada Mahkamah Agung.

Susunan Organisasi Pengadilan Pajak

Sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2002, pimpinan Pengadilan Pajak terdiri dari 6 orang, yaitu seorang ketua dan paling banyak 5 orang wakil ketua. Untuk dapat diangkat menjadi hakim, seseorang harus berumur paling rendah 45 tahun. Berikut ketentuan susunan Pengadilan Pajak.

– Hakim disahkan oleh presiden dari daftar nama calon yang telah diusulkan oleh menteri setelah memperoleh persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

– Ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden dari deretan hakim yang diusung menteri usai mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

– Ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak diangkat dengan masa jabatan 5 tahun serta bisa diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.

– Ketua, wakil ketua, dan hakim merupakan pejabat negara untuk melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di lingkup sengketa pajak.

Advertisement